Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menyelesaikan kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Bila tidak, Pemprov DKI harus membatalkan transaksi pembelian lahan tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, dirinya diminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menagih kerugian daerah sebesar Rp191 miliar. Dengan begitu, pembangunan RS Sumber Waras bisa dilanjutkan.
"Bu Menteri kasih opsi kedua, yaitu membatalkan transaksi ini," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2017.
Baca: Sandi Tunggu Pengembalian Dana Rp191 M dari RS Sumber Waras
Sandi mengatakan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah berupaya menagih sisa kerugian daerah, namun tidak disambut baik. Pihak RS Sumber Waras menyebut tidak ada dasar bagi mereka untuk mengembalikan uang tersebut.
"Dari pada deadlock, kita akan berkunjung ke sana dan memastikan untuk menindaklanjuti temuan BPK, sehingga masalah lahan ini clear dan kita bisa segera membangun," ujar dia.
Sebenarnya, kata Sandiaga, proyek pembangunan itu bisa saja didorong dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kendati begitu, penyelesaian sengketa tetap harus dibereskan.
"RS ini sudah lama sekali ditunggu oleh penderita kanker di DKI. Kita bisa dorong dengan skema KPBU tapi memang harus diselesaikan status tanah ini," pungkasnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014, Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras sekitar Rp750 miliar. Ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi nilai jual objek pajak (NJOP).
Tanah itu dibeli Pemprov dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter persegi. Namun, menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp7 juta per meter persegi.
BPK menyebutkan pembelian tanah ini mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. BPK mengaku telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNl6BAXk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menyelesaikan kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Bila tidak, Pemprov DKI harus membatalkan transaksi pembelian lahan tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, dirinya diminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menagih kerugian daerah sebesar Rp191 miliar. Dengan begitu, pembangunan RS Sumber Waras bisa dilanjutkan.
"Bu Menteri kasih opsi kedua, yaitu membatalkan transaksi ini," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2017.
Baca:
Sandi Tunggu Pengembalian Dana Rp191 M dari RS Sumber Waras
Sandi mengatakan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah berupaya menagih sisa kerugian daerah, namun tidak disambut baik. Pihak RS Sumber Waras menyebut tidak ada dasar bagi mereka untuk mengembalikan uang tersebut.
"Dari pada
deadlock, kita akan berkunjung ke sana dan memastikan untuk menindaklanjuti temuan BPK, sehingga masalah lahan ini
clear dan kita bisa segera membangun," ujar dia.
Sebenarnya, kata Sandiaga, proyek pembangunan itu bisa saja didorong dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kendati begitu, penyelesaian sengketa tetap harus dibereskan.
"RS ini sudah lama sekali ditunggu oleh penderita kanker di DKI. Kita bisa dorong dengan skema KPBU tapi memang harus diselesaikan status tanah ini," pungkasnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014, Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras sekitar Rp750 miliar. Ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi nilai jual objek pajak (NJOP).
Tanah itu dibeli Pemprov dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter persegi. Namun, menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp7 juta per meter persegi.
BPK menyebutkan pembelian tanah ini mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. BPK mengaku telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)