Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pembangunan RS Sumber Waras masih belum bisa ditindaklanjuti karena terganjal permasalahan hukum. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kelebihan uang negara sebesar Rp191 miliar saat pembelian lahan.
"Tindak lanjut dari BPK yang ingin dilakukan yaitu dua, yang pertama memohon pengembalian dana Rp191 miliar atau dibatalkan pembeliannya," ujar Sandiaga saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2017.
Menurut dia, sebelum masalah dari sisi legal hukum dan akuntasi selesai, Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI belum bisa melanjutkan pembangunan rumah sakit tersebut. Pihaknya juga sedang menunggu hasil audit dari BPK.
"Saya harap ini bisa segera diselesaikan sesuai dengan road to WTP (wajar tanpa pengecualian) itu," lanjut Sandi.
Baca: ?Djarot Komitmen Lanjutkan Pembangunan RS Sumber Waras
Kasus RS Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014. Saat itu, Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras sekitar Rp750 miliar.
Ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi nilai jual objek pajak (NJOP). Tanah itu dibeli Pemprov dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter persegi. Namun, menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp7 juta per meter persegi.
BPK menyebutkan pembelian tanah ini mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. BPK mengaku telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNl6BAXk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pembangunan RS Sumber Waras masih belum bisa ditindaklanjuti karena terganjal permasalahan hukum. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kelebihan uang negara sebesar Rp191 miliar saat pembelian lahan.
"Tindak lanjut dari BPK yang ingin dilakukan yaitu dua, yang pertama memohon pengembalian dana Rp191 miliar atau dibatalkan pembeliannya," ujar Sandiaga saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2017.
Menurut dia, sebelum masalah dari sisi legal hukum dan akuntasi selesai, Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI belum bisa melanjutkan pembangunan rumah sakit tersebut. Pihaknya juga sedang menunggu hasil audit dari BPK.
"Saya harap ini bisa segera diselesaikan sesuai dengan
road to WTP (wajar tanpa pengecualian) itu," lanjut Sandi.
Baca: ?Djarot Komitmen Lanjutkan Pembangunan RS Sumber Waras
Kasus RS Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014. Saat itu, Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras sekitar Rp750 miliar.
Ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi nilai jual objek pajak (NJOP). Tanah itu dibeli Pemprov dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter persegi. Namun, menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp7 juta per meter persegi.
BPK menyebutkan pembelian tanah ini mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. BPK mengaku telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)