medcom.id, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras sebagai rumah sakit kanker. Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki mekanisme penganggaran melalui Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
"Kami juga akan buat perjanjian dengan badan usaha milik pemerintah dan tanpa didanai APBD," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan di Balai Kota Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.
Baca: Wajah dan Rasa Baru RS Sumber Waras
Mantan Wali Kota Blitar ini menyampaikan, Pemprov DKI sudah mengelar rapat dua kali untuk membahas pembiayaan RS Sumber Waras. "Semuanya sudah disusun dan tinggal didesain seperti apa," imbuhnya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memanfaatkan lahan tersebut. Sementara temuan BPK akan tetap ditindaklanjuti.
"Boleh dimanfaatkan lahannya. Nanti kami juga akan mengirim surat kepada yayasan RS Sumber Waras untuk memberikan jawaban. Kalau betul-betul merugikan negara ya harus dikembalikan (uangnya)" pungkas Djarot.
Baca: Pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras Segera Dilanjutkan
Pembelian lahan RS Sumber Waras sempat menjadi polemik pada tahun lalu. Kasus Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam Laporan Hasil Peneriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014.
Saat itu Pemprov DKI membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sekitar Rp750 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif pernah mengatakan, bahwa pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp7 juta per meter persegi.
medcom.id, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras sebagai rumah sakit kanker. Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki mekanisme penganggaran melalui Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
"Kami juga akan buat perjanjian dengan badan usaha milik pemerintah dan tanpa didanai APBD," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan di Balai Kota Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.
Baca: Wajah dan Rasa Baru RS Sumber Waras
Mantan Wali Kota Blitar ini menyampaikan, Pemprov DKI sudah mengelar rapat dua kali untuk membahas pembiayaan RS Sumber Waras. "Semuanya sudah disusun dan tinggal didesain seperti apa," imbuhnya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memanfaatkan lahan tersebut. Sementara temuan BPK akan tetap ditindaklanjuti.
"Boleh dimanfaatkan lahannya. Nanti kami juga akan mengirim surat kepada yayasan RS Sumber Waras untuk memberikan jawaban. Kalau betul-betul merugikan negara ya harus dikembalikan (uangnya)" pungkas Djarot.
Baca: Pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras Segera Dilanjutkan
Pembelian lahan RS Sumber Waras sempat menjadi polemik pada tahun lalu. Kasus Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam Laporan Hasil Peneriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014.
Saat itu Pemprov DKI membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sekitar Rp750 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif pernah mengatakan, bahwa pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp7 juta per meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)