Jakarta: Polda Metro Jaya belum menerapkan tilang uji emisi kendaraan bermotor. Ada beberapa alasan kebijakan tersebut belum diimplementasikan.
Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto menyampaikan beberapa alasan di antaranya karena kepolisian ingin terlebih dahulu melihat kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi. Menurut dia, kesadaran masyarakat terkait uji emisi kendaraan harus ditingkatkan.
"Belum menyadarkan (masyarakat), tahu-tahu dilakukan penilangan. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik," kata Edi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
Kepolisian juga mendorong peran aktif produsen kendaraan bermotor, untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga, jumlah kendaraan yang sudah teruji emisi dapat meningkat.
Namun, Edi memastikan bahwa sanksi tilang uji emisi sangat mungkin diterapkan. Sebab, kebijakan itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi kendaraan yang beroperasional di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Sangat mungkin (diberlakukan)," terang Edi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya gencar menggelar razia uji emisi menjelang akhir 2023. Hal itu dilakukan merespons memburuknya kualitas udara di Ibu Kota.
Jakarta:
Polda Metro Jaya belum menerapkan
tilang uji emisi kendaraan bermotor. Ada beberapa alasan kebijakan tersebut belum diimplementasikan.
Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto menyampaikan beberapa alasan di antaranya karena kepolisian ingin terlebih dahulu melihat kesadaran masyarakat untuk melakukan
uji emisi. Menurut dia, kesadaran masyarakat terkait uji emisi kendaraan harus ditingkatkan.
"Belum menyadarkan (masyarakat), tahu-tahu dilakukan penilangan. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik," kata Edi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
Kepolisian juga mendorong peran aktif produsen kendaraan bermotor, untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga, jumlah kendaraan yang sudah teruji emisi dapat meningkat.
Namun, Edi memastikan bahwa sanksi tilang uji emisi sangat mungkin diterapkan. Sebab, kebijakan itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi kendaraan yang beroperasional di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Sangat mungkin (diberlakukan)," terang Edi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya gencar menggelar razia uji emisi menjelang akhir 2023. Hal itu dilakukan merespons memburuknya kualitas udara di Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)