Uji emisi kendaraan. Arista Group
Uji emisi kendaraan. Arista Group

Tilang Uji Emisi Dihentikan, DPRD DKI Jakarta: Harusnya Lanjutkan

Ekawan Raharja • 10 November 2023 12:54
Jakarta: Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi kendaraan bermotor dikarenakan masyarakat belum mendapatkan sosialisasi yang cukup. Tetapi DPRD DKI Jakarta menilai tilang uji emisi harusnya tetap dijalankan untuk memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
 
Anggota DPRD DKI, Pantas Nainggolan, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap melanjutkan tilang uji emisi kepada masyarakat untuk menekan polusi udara di Jakarta. "Untuk penegakan maka perlu ada pengawasan pemerintah yang bisa diwujudkan melalui sanksi tilang," kata Pantas dikutip dari DPRD DKI Jakarta.
 
Pantas menuturkan tetap perlu adanya sanksi tilang sebagai efek jera agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi pada kendaraan miliknya. Seharusnya sanksi tilang pemilik kendaraan yang belum lolos uji emisi bisa dibuat laporan agar program bisa terus berkesinambungan.
 
Terlebih, menurut dia, penyumbang polusi udara terbesar yakni kendaraan bermotor, maka dari itu perlu upaya dan dukungan masyarakat untuk tetap bisa menjaga udara Jakarta tetap bersih. "Perlu ada semacam ancaman hukuman namun juga ada pendekatan dengan edukasi seperti perawatan kendaraan," tegasnya.
 
Baca Juga:
Mari Berkenalan dengan Fitur Tire Pressure Monitoring & Fungsinya
 

Perpanjang STNK Harus Menyertakan Hasil Uji Emisi 

Selain itu, dia juga menyarankan agar kewajiban uji emisi kendaraan bisa menjadi persyaratan dalam perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai langkah pengawasan. "Bisa juga diperketat melalui STNK, paling tidak tiga bulan atau setiap tahun dicek," tuturnya.
 
Dengan demikian, dia mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk membahas keberlanjutan uji emisi itu.
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkoordinasi untuk memformulasikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di Jakarta.
 
"Ya pasti kami akan koordinasi terus dengan berbagai pihak, dengan KLHK, Polda metro dan juga dengan seluruh yang ada di satgas di antaranya dengan satpol PP terkait sanksi tilang uji emisi, formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
 
Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Kamis ini, tercatat 1.341.437 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.210.922 unit kendaraan roda empat dan 130.515 unit kendaraan roda dua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan