Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakrta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. UMP Jakarta naik 3,6 persen dari 2023, yakni Rp4.901.798.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.
Penetapan UMP 2024, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Dalam aturan itu, Heru menggunakan alfa 0,3.
Heru mengatakan angka tersebut lebih tinggi dari permintaan pengusaha yang menginginkan alfa 0,2. Namun, angka itu di bawah dari tuntutan serikat buruh
"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.
Dalam penetapan UMP 2024, sejumlah federasi serikat buruh menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, Selasa, 21 November 2023. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 mencapai 15 persen.
Pantaun Medcom.id, buruh telah berada di lokasi sejak pukul 12.00 WIB. Mereka mengenakan atribut ikat kepala dan mengibarkan bendera kelompoknya masing-masing.
Aksi buru tersebut menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan merambat. Sebanyak dua unit mobil komando juga terparkir di depan gerbang masuk pekarangan Pendopo Balai Kota.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SI) DKI Jakarta, Yusup Suprapto percaya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi dapat meningkatkan UMP secara bijak. Mengingat, Heru telah menaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen.
"Artinya kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja, serikat buruh, itu kenaikannya itu di angka UMPnya Rp5,6 juta," ujar Yusup di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.
Yusup menyebut kenaikan UMP sangat dibutuhkan di tengah melonjaknya kenaikan harga bahan pokok. Bahkan, harga sekolah juga ikut naik.
"Harapan kita bapak gubernur berani memberikan sebuah keputusan yang bijak buat kaum buruh DKI Jakarta," jelasnya.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakrta menetapkan upah minimum provinsi (
UMP) 2024. UMP Jakarta naik 3,6 persen dari 2023, yakni Rp4.901.798.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur
DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.
Penetapan UMP 2024, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Dalam aturan itu, Heru menggunakan alfa 0,3.
Heru mengatakan angka tersebut lebih tinggi dari permintaan pengusaha yang menginginkan alfa 0,2. Namun, angka itu di bawah dari tuntutan serikat buruh
"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.
Dalam penetapan UMP 2024, sejumlah federasi serikat buruh menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, Selasa, 21 November 2023. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 mencapai 15 persen.
Pantaun Medcom.id, buruh telah berada di lokasi sejak pukul 12.00 WIB. Mereka mengenakan atribut ikat kepala dan mengibarkan bendera kelompoknya masing-masing.
Aksi buru tersebut menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan merambat. Sebanyak dua unit mobil komando juga terparkir di depan gerbang masuk pekarangan Pendopo Balai Kota.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SI) DKI Jakarta, Yusup Suprapto percaya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi dapat meningkatkan UMP secara bijak. Mengingat, Heru telah menaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen.
"Artinya kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja, serikat buruh, itu kenaikannya itu di angka UMPnya Rp5,6 juta," ujar Yusup di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.
Yusup menyebut kenaikan UMP sangat dibutuhkan di tengah melonjaknya kenaikan harga bahan pokok. Bahkan, harga sekolah juga ikut naik.
"Harapan kita bapak gubernur berani memberikan sebuah keputusan yang bijak buat kaum buruh DKI Jakarta," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)