Jakarta: Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sepakat untuk mengebut pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) terkait badan usaha milik daerah (BUMD) mulai Juni 2021. Raperda tersebut akan dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sepanjang Juni-Agustus 2021.
Keempat raperda tersebut ialah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Limbah. Badan Pembina BUMD (BPBUMD) diminta segera menyiapkan bahan bahasan.
“Kita berharap nanti di pembahasan lancar,” kata Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi dilansir Media Indonesia, Rabu, 2 Juni 2021.
Suhaimi juga mengimbau keempat BUMD terkait dengan raperda yang dibahas mulai menyiapkan naskah akademik. Dia berharap raperda bisa segera selesai dibahas dan disahkan agar BUMD dapat bekerja lebih optimal.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Mohammad Hanief Arie Setianto menyebut perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 diusulkan untuk menyesuaikan sejumlah aturan dari pemerintah pusat. Salah satunya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 terkait ketentuan penawaran partisipatif 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
“Selain itu, mengenai proses penambahan setoran modal juga memerlukan perda," kata Hanief.
Baca: DPRD DKI Bentuk Pansus Telusuri ASN Ogah Ikut Seleksi Jabatan
Dirut PT Jakarta Tourisindo Novita Dewi menyebut pihaknya juga mengajukan perubahan perda untuk menyesuaikan dengan aturan lebih tinggi. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengubah nomenklatur status menjadi perseroan daerah.
“Alasan lainnya untuk perubahan modal dasar yang awalnya Rp705 miliar menjadi Rp2,9 triliun. Terakhir, perubahan bidang usaha yang awalnya perhotelan menjadi industri pariwisata yang lebih luas,” kata Novita.
Direktur Pelayanan PD PAM Jaya Syahrul Hasan menyebut pengajuan raperda dari pihaknya juga terkait perubahan status. Pengelola air bersih di Ibu Kota ini bakal mengganti status perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (perumda).
Direktur Administrasi dan Umum PD PAL Jaya Budi Setyono menjelaskan pengajuan perubahan perda dari pihaknya juga untuk mengubah status perusahaan menjadi perumda dan perluasan bisnis. “Salah satunya untuk izin pengolahan limbah B3 dan B3 medis, juga untuk peningkatan modal dasar untuk pengembangan pengelolaan zona seperti di Duri Kosambi dan Pulo Gebang,” terang Budi.
Jakarta: Badan Musyawarah (Bamus)
DPRD DKI Jakarta sepakat untuk mengebut pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) terkait badan usaha milik daerah (BUMD) mulai Juni 2021. Raperda tersebut akan dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sepanjang Juni-Agustus 2021.
Keempat raperda tersebut ialah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Limbah. Badan Pembina BUMD (BPBUMD) diminta segera menyiapkan bahan bahasan.
“Kita berharap nanti di pembahasan lancar,” kata Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi dilansir
Media Indonesia, Rabu, 2 Juni 2021.
Suhaimi juga mengimbau keempat
BUMD terkait dengan raperda yang dibahas mulai menyiapkan naskah akademik. Dia berharap raperda bisa segera selesai dibahas dan disahkan agar BUMD dapat bekerja lebih optimal.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Mohammad Hanief Arie Setianto menyebut perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 diusulkan untuk menyesuaikan sejumlah aturan dari pemerintah pusat. Salah satunya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 terkait ketentuan penawaran partisipatif 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
“Selain itu, mengenai proses penambahan setoran modal juga memerlukan perda," kata Hanief.
Baca:
DPRD DKI Bentuk Pansus Telusuri ASN Ogah Ikut Seleksi Jabatan
Dirut PT Jakarta Tourisindo Novita Dewi menyebut pihaknya juga mengajukan perubahan perda untuk menyesuaikan dengan aturan lebih tinggi. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengubah nomenklatur status menjadi perseroan daerah.
“Alasan lainnya untuk perubahan modal dasar yang awalnya Rp705 miliar menjadi Rp2,9 triliun. Terakhir, perubahan bidang usaha yang awalnya perhotelan menjadi industri pariwisata yang lebih luas,” kata Novita.
Direktur Pelayanan PD PAM Jaya Syahrul Hasan menyebut pengajuan
raperda dari pihaknya juga terkait perubahan status. Pengelola air bersih di Ibu Kota ini bakal mengganti status perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (perumda).
Direktur Administrasi dan Umum PD PAL Jaya Budi Setyono menjelaskan pengajuan perubahan perda dari pihaknya juga untuk mengubah status perusahaan menjadi perumda dan perluasan bisnis. “Salah satunya untuk izin pengolahan limbah B3 dan B3 medis, juga untuk peningkatan modal dasar untuk pengembangan pengelolaan zona seperti di Duri Kosambi dan Pulo Gebang,” terang Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)