Jakarta: Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menyegel 103 perusahaan di DKI Jakarta. Mereka terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Juli 2021.
Yusri mengatakan pihaknya mengedepakan peran aparat pemerintah daerah dalam menindak perusahaan bandel. Sementara itu, Polisi dan TNI memberikan pendampingan.
"Karena menggunakan regulasi atau dasarnya adalah Pergub," kata Yusri.
Pihaknya berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah jika ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan. Satgas Penegakan Hukum bakal menindaklanjuti bila ditemukan unsur pidana.
Baca: PPKM Darurat, Aparat Jaga Jalur Tikus Perbatasan Jakarta-Bekasi
"Kami TNI-Polri mendampingi untuk bagaimana mengupayakan maksimal perusahaan-perushaaan non-esensial dan non-kritikial segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya," kata Yusri.
Sebanyak dua di antara 103 perusahaan ialah PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (LMI). Sembilan orang dari PT DPI dibawa ke Polda Metro Jaya, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) PT DPI berinisial RRK.
"Kedua AHV ini manager HR (human resource) dari PT DPI," kata Yusri.
Jakarta: Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menyegel 103 perusahaan di DKI Jakarta. Mereka terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat.
"Ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda," ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Juli 2021.
Yusri mengatakan pihaknya mengedepakan peran aparat pemerintah daerah dalam menindak perusahaan bandel. Sementara itu, Polisi dan TNI memberikan pendampingan.
"Karena menggunakan regulasi atau dasarnya adalah Pergub," kata Yusri.
Pihaknya berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah jika ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan. Satgas Penegakan Hukum bakal menindaklanjuti bila ditemukan unsur pidana.
Baca:
PPKM Darurat, Aparat Jaga Jalur Tikus Perbatasan Jakarta-Bekasi
"Kami TNI-Polri mendampingi untuk bagaimana mengupayakan maksimal perusahaan-perushaaan non-esensial dan non-kritikial segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya," kata Yusri.
Sebanyak dua di antara 103 perusahaan ialah PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (LMI). Sembilan orang dari PT DPI dibawa ke Polda Metro Jaya, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) PT DPI berinisial RRK.
"Kedua AHV ini manager HR (human resource) dari PT DPI," kata Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)