TransJakarta mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen/MI/Andri Widiyanto.
TransJakarta mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen/MI/Andri Widiyanto.

Kapasitas Angkutan Umum 100%, Wagub DKI Minta Warga Waspada

Kautsar Widya Prabowo • 21 Oktober 2021 23:01
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta penumpang transportasi umum mewaspadai potensi penularan covid-19. Hal itu menyusul diizinkannya beberapa transportasi umum mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen. 
 
"Seiring dengan adanya pelonggaran, orang berinteraksi meningkat, kerumunanan meningkat, untuk itu kami minta hati-hati jangan kendor tetap waspada," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. 
 
Dia meminta warga tak mengendorkan penerapan protokol kesehatan. Ariza menjelaskan pelonggaran penumpang angkutan umum didasarkan perkembangan covid-19 yang terus menunjukkan perbaikan. Salah satunya terlihat dari kondisi keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).

"BOR-nya tujuh persen, (BOR) ICUnya 19 persen; kematiannya 1,6 persen; dan kesembuhan 98,3 persen," jelasnya.
 
Selain itu, pelaksanaan vaksinasi covid-19 terus meningkat. Berdasarkan data perkembangan vaksin di Jakarta, sebanyak 8,1 juta masyarakat di Ibu Kota telah menerima vaksin dosis lengkap.
 
"Itu berbagai pertimbangan kita jug kan harus meningkatkan mnggerakkan ekonomi dan sebagainya. Mobilitas orang jug perlu apalagi sekarang juga kan kantor non esensial sudah dibuka," kata dia.
 
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengiizinkan seluruh moda transportasi umum mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen. Kebijakan itu menyusul status Jakarta yang sudah turun menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
 
Baca: Mulai Hari Ini, Transjakarta Kembali Angkut Penumpang Kapasitas 100 Persen
 
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 2 Covid-19. Regulasi tersebut diteken Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, pada Selasa, 19 Oktober 2021.
 
"Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis SK Kadishub Nomor 441.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan