Jakarta: PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021.
Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Penumpang yang hendak menggunakan jasa bus TransJakarta harus mengakses PeduliLindungi dan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu.
Untuk penumpang yang belum mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, mereka tetap diharuskan sertifikat vaksinasi Covid-19. Kartu itu ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti sudah divaksin korona.
Diketahui, Jakarta sudah memasuki PPKM Level 2. Kini, semua angkutan umum dari bus TransJakarta hingga taksi online bisa mengangkut penumpang sampai 100% kapasitas moda transportasi masing-masing. MI/Andri Widiyanto