Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyesuaikan kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat terkait libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pemerintah memutuskan membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Nataru.
"Jadi, setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota Jakarta, Selasa malam, 7 Desember 2021.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pihaknya akan merevisi keputusan gubernur (kepgub) yang telah dikeluarkan terkait libur Nataru. Sehingga, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
"Ya jadi kita nanti akan menyesuaikan, DKI itu melalui pergub dan kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," kata Ariza.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.
Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. Namun, pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca: Mendagri: Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru Bukan Hal Aneh
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta bakal menyesuaikan kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat terkait libur
Natal dan tahun baru (Nataru). Pemerintah memutuskan membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Nataru.
"Jadi, setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota Jakarta, Selasa malam, 7 Desember 2021.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pihaknya akan merevisi keputusan gubernur (kepgub) yang telah dikeluarkan terkait libur Nataru. Sehingga, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
"Ya jadi kita nanti akan menyesuaikan, DKI itu melalui pergub dan kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," kata Ariza.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.
Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. Namun, pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca:
Mendagri: Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru Bukan Hal Aneh
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)