Jakarta: Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), keberatan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Kalimalang diterapkan pada 2020. Kebijakan itu dinilai terlalu mendadak.
“Harus ada waktu panjang untuk sosialisasi ya,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, Jumat, 15 November 2019.
Deded mengakui ERP kebijakan nasional. Namun, rincian teknis penerapan ERP belum dijelaskan, seperti besaran tarif, klasifikasi kendaraan, maupun jam penerapan.
“Apa sampai kendaraan motor juga, pelatnya seperti yang kena ERP itu. Terus kalau yang tiap hari lewat seperti apa kalau orang yang tinggal di situ bagaimana, masa di depan rumah sendiri harus bayar gitu ya,” jelas dia.
Untuk itu, Deded meminta ada baiknya rencana tersebut disosialisasikan terlebih dahulu. Tidak hanya itu, lanjut dia, sarana penjunjang kebijakan juga harus disiapkan.
Menurut dia, fasilitas yang penting untuk kebijakan ini adalah parkir dan menumpang. Fasilitas ini baru dibangun di wilayah setempat pada 2020.
"Pada dasarnya kita dukung, tapi kan pembangunan Tol Becakayu (Bekasi–Cawang–Kampung Melayu) yang lintasi Jalan Kalimalang belum rampung. Harusnya kan pertimbangannya hingga ke sana,” ucap dia.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem ERP Jalan Margonda, Depok, Jabar; Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten; dan Kalimalang. ERP ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029.
"Jangan takut nanti di jalan-jalan yang jadi wilayah penerapan ERP itu kan diberikan angkutan umum. Bahkan kita berikan subsidi sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Kamis, 14 November 2019.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ZkezPRrK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), keberatan sistem jalan berbayar atau
electronic road pricing (ERP) di Jalan Kalimalang diterapkan pada 2020. Kebijakan itu dinilai terlalu mendadak.
“Harus ada waktu panjang untuk sosialisasi ya,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, Jumat, 15 November 2019.
Deded mengakui ERP kebijakan nasional. Namun, rincian teknis penerapan ERP belum dijelaskan, seperti besaran tarif, klasifikasi kendaraan, maupun jam penerapan.
“Apa sampai kendaraan motor juga, pelatnya seperti yang kena ERP itu. Terus kalau yang tiap hari lewat seperti apa kalau orang yang tinggal di situ bagaimana, masa di depan rumah sendiri harus bayar gitu ya,” jelas dia.
Untuk itu, Deded meminta ada baiknya rencana tersebut disosialisasikan terlebih dahulu. Tidak hanya itu, lanjut dia, sarana penjunjang kebijakan juga harus disiapkan.
Menurut dia, fasilitas yang penting untuk kebijakan ini adalah parkir dan menumpang. Fasilitas ini baru dibangun di wilayah setempat pada 2020.
"Pada dasarnya kita dukung, tapi kan pembangunan Tol Becakayu (Bekasi–Cawang–Kampung Melayu) yang lintasi Jalan Kalimalang belum rampung. Harusnya kan pertimbangannya hingga ke sana,” ucap dia.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem
ERP Jalan Margonda, Depok, Jabar; Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten; dan Kalimalang. ERP ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029.
"Jangan takut nanti di jalan-jalan yang jadi wilayah penerapan ERP itu kan diberikan angkutan umum. Bahkan kita berikan subsidi sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Kamis, 14 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)