Ilustrasi: Layar informasi electronic road pricing (ERP) terpampang di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: MI/Immanuel Antonius.
Ilustrasi: Layar informasi electronic road pricing (ERP) terpampang di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: MI/Immanuel Antonius.

Kebijakan Jalan Berbayar Ditargetkan 2021

Sri Yanti Nainggolan • 21 Oktober 2019 19:06
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengebut penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Kebijakan itu ditargetkan berlaku pada 2021.
 
"Kita akan kejar 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019.
 
Dishub masih mengkaji kebijakan ERP sebelum dilakukan lelang. Kajian diharapkan kelar pada triwulan pertama pada 2020. Alasannya, kajian tersebut sesuai pendapat hukum (Legal Opinion) Kejaksaan Agung.

"Kita harapkan tahun depan sudah lelang," ucap dia.
 
Lelang akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Namun, dia tak mau berkomentar terkait ada atau tidak pihak yang ingin ikut lelang. Yang pasti, kata dia, proyek tersebut sudah berdasarkan konstruksi hukum yang benar agar berjalan berkelanjutan.
 
Dasar hukum untuk penarikan retribusi dari sistem tersebut pun sudah ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas.
 
Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan