Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Anies Mengaku Tak Kuasa Menolak Penerbitan IMB

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Juni 2019 14:22
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak bisa menolak menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak swasta.
 
"Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam PKS tidak dipenuhi," kata Anies, di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
 
Dia mengatakan program reklamasi sudah berlangsung sejak 1997. Kala itu, pihak swasta dilibatkan sebagai pelaksana. Hubungan antara Pemprov DKI dan pihak swasta itu diatur menggunakan PKS.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut secara hukum, PKS setara dengan Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian. PKS pertama kali ditandatangani pada 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017, dan 2 Oktober 2017. 
 
Baca juga: Anies: Pembangunan Reklamasi Akan Dihentikan
 
Anies mengatakan dalam kasus pembangunan lahan reklamasi, posisi Pemprov DKI adalah salah satu pihak dalam sebuah PKS sekaligus regulator. Sebagai regulator, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah izin. 
 
Terkait permohonan IMB di Pulau Reklamasi, Anies menyebut pihak swasta telah menjalankan kewajibannya. Mereka mendirikan bangunan yang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. 
 
"Semua keputusan pengadilan telah dikerjakan, dan semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi, maka sesuai PKS, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB," tutur dia. 
 
Ia menambahkan jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, Pemprov DKI tidak dapat menolak menerbitkan IMB. Pemprov DKI hanya berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut.
 
"IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," pungkas Anies.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan