Jakarta: Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta bersedia menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Sikap ini merespons rekomendasi Komisi D DPRD DKI Jakarta.
"Kalau memang harus dihentikan ya kita hentikan. Kan (penghentiannya) sifatnya sementara. Nanti kalau memang harus kita lengkapi, ya kita lengkapi semuanya (izin)," kata Kepala Dinas Citata DKI Heru Hermawanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Menurut Heru, apabila proyek revitalisasi Monas dihentikan sementara, kontraktor tidak perlu menanggung denda. Denda baru diterapkan ketika pekerjaan dimulai lagi.
"Kalau misalkan sebuah proyek harus dihentikan, maka mekanisme denda harus kita hentikan dulu. Baru nanti saat mulai pekerjaan dikenakan (denda). Fairnya begitu," kata Heru.
Sebelumnya, Heru mengatakan kontraktor revitalisasi pelataran sisi selatan kawasan Monas, PT Bahana Prima Nusantara (BPN) melakukan pelanggaran karena molor dalam pengerjaan dan dikenakan sanksi denda. Jangka waktu kontrak seharusnya rampung pada akhir Desember 2019.
Ketua Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmudah meminta Dinas Citata meminta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Ida menyebut revitalisasi Monas belum mengantongi izin Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pemprov DKI pun dinilai melanggar aturan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Selama belum direvisi, Kepres tersebut masih tertinggi aturannya. Harus ditaati. Saya minta pembangunan atau penebangan di Monas dihentikan sementara sampai bapak (Kepala Dinas Citata) mendapatkan izin dari Mensesneg atas revitalisasi ini," tegas Ida di ruang rapat Komisi D lantai 1 Gedung DPRD DKI Jakarta.
Jakarta: Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta bersedia menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Sikap ini merespons rekomendasi Komisi D DPRD DKI Jakarta.
"Kalau memang harus dihentikan ya kita hentikan. Kan (penghentiannya) sifatnya sementara. Nanti kalau memang harus kita lengkapi, ya kita lengkapi semuanya (izin)," kata Kepala Dinas Citata DKI Heru Hermawanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Menurut Heru, apabila proyek
revitalisasi Monas dihentikan sementara, kontraktor tidak perlu menanggung denda. Denda baru diterapkan ketika pekerjaan dimulai lagi.
"Kalau misalkan sebuah proyek harus dihentikan, maka mekanisme denda harus kita hentikan dulu. Baru nanti saat mulai pekerjaan dikenakan (denda). Fairnya begitu," kata Heru.
Sebelumnya, Heru mengatakan kontraktor revitalisasi pelataran sisi selatan kawasan Monas, PT Bahana Prima Nusantara (BPN) melakukan pelanggaran karena molor dalam pengerjaan dan dikenakan sanksi denda. Jangka waktu kontrak seharusnya rampung pada akhir Desember 2019.
Ketua Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmudah meminta Dinas Citata meminta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas. Ida menyebut revitalisasi Monas belum mengantongi izin Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pemprov DKI pun dinilai melanggar aturan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Selama belum direvisi, Kepres tersebut masih tertinggi aturannya. Harus ditaati. Saya minta pembangunan atau penebangan di Monas dihentikan sementara sampai bapak (Kepala Dinas Citata) mendapatkan izin dari Mensesneg atas revitalisasi ini," tegas Ida di ruang rapat Komisi D lantai 1 Gedung DPRD DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)