Jakarta: Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) disetop. Pasalnya, proyek itu belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
"Hasil rapat hari ini adalah penekanan dari Komisi D bahwa revitalisasi Monas itu dihentikan sementara sampai surat persetujuan dari Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) keluar," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Ida berkiblat pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota. Aturan ini menekankan setiap perubahan harus atas seizin dari Kemenseneg.
"Semua kegiatan yang ada di Monas dan sekitarnya di DKI ini harus ada persetujuan dari pusat, ini yang kita kejar," kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mencermati kembali aturan tersebut. Namun, ia mengeklaim ada peraturan gubernur (pergub) yang menjadi landasan revitalisasi Monas.
"Pergub itu penjabaran dari keppres. Di dalam konteks itu penataan awal untuk pedoman pelaksanaan pembangunan atau perbaikan Monas. Kurang lebih begitu," papar dia.
Ia menjabarkan keppres itu disusun dengan asumsi anggaran pelaksanaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, pendelegasian Monas dilepas oleh pemerintah pusat.
"Mekanisme itulah yang akan kami cek," tambah dia.
Jakarta: Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) disetop. Pasalnya, proyek itu belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
"Hasil rapat hari ini adalah penekanan dari Komisi D bahwa revitalisasi Monas itu dihentikan sementara sampai surat persetujuan dari Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) keluar," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Ida berkiblat pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota. Aturan ini menekankan setiap perubahan harus atas seizin dari Kemenseneg.
"Semua kegiatan yang ada di Monas dan sekitarnya di DKI ini harus ada persetujuan dari pusat, ini yang kita kejar," kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mencermati kembali aturan tersebut. Namun, ia mengeklaim ada peraturan gubernur (pergub) yang menjadi landasan
revitalisasi Monas.
"Pergub itu penjabaran dari keppres. Di dalam konteks itu penataan awal untuk pedoman pelaksanaan pembangunan atau perbaikan Monas. Kurang lebih begitu," papar dia.
Ia menjabarkan keppres itu disusun dengan asumsi anggaran pelaksanaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, pendelegasian Monas dilepas oleh pemerintah pusat.
"Mekanisme itulah yang akan kami cek," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)