Jakarta: Sebagian warga tercatat belum mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu ketahui dari data yang dihimpun polisi sejak Senin, 13 April 2020, hingga Rabu, 15 April 2020.
"Total selama tiga hari itu sebanyak 6.901 pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 April 2020.
Menurut dia, ada tiga jenis pelanggaran yang mendominasi. Warga kebanyakan ditemukan tidak bermasker, membawa penumpang melebihi 50 persen jumlah kursi mobil, dan membawa penumpang yang tidak satu alamat dengan sepeda motor.
"Jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan masker dengan total selama tiga hari sebanyak 4.498 pelanggar," ujar Sambodo.
Pelanggaran pengemudi mobil membawa penumpang melebihi batas 50 persen mencapai 1.796 kasus. Sementara itu, pengendara motor yang membonceng penumpang tidak serumah mencapai 607 orang.
Polisi tidak memberikan sanksi terhadap para pelanggar. Mereka hanya diminta mengisi blangko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.
Baca: Pelanggar PSBB di Jakarta Menurun
Namun, polisi akan menindak tegas pelanggar yang membandel. Pelanggar terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
PSBB di Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April ,hingga Kamis, 23 April 2020. PSBB dapat diperpanjang jika dibutuhkan untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
Jakarta: Sebagian warga tercatat belum mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu ketahui dari data yang dihimpun polisi sejak Senin, 13 April 2020, hingga Rabu, 15 April 2020.
"Total selama tiga hari itu sebanyak 6.901 pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 April 2020.
Menurut dia, ada tiga jenis pelanggaran yang mendominasi. Warga kebanyakan ditemukan tidak bermasker, membawa penumpang melebihi 50 persen jumlah kursi mobil, dan membawa penumpang yang tidak satu alamat dengan sepeda motor.
"Jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan masker dengan total selama tiga hari sebanyak 4.498 pelanggar," ujar Sambodo.
Pelanggaran pengemudi mobil membawa penumpang melebihi batas 50 persen mencapai 1.796 kasus. Sementara itu, pengendara motor yang membonceng penumpang tidak serumah mencapai 607 orang.
Polisi tidak memberikan sanksi terhadap para pelanggar. Mereka hanya diminta mengisi blangko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.
Baca:
Pelanggar PSBB di Jakarta Menurun
Namun, polisi akan menindak tegas pelanggar yang membandel. Pelanggar terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
PSBB di Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April ,hingga Kamis, 23 April 2020. PSBB dapat diperpanjang jika dibutuhkan untuk mencegah penyebaran virus korona (
covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)