Jakarta: Masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta semakin menurun. Kesadaran masyarakat terhadap aturan PSBB diklaim tinggi.
"Kemarin sekitar 2.000 lebih berarti sudah makin menurun tingkat pelanggaran yang ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2020.
Yusri mengatakan saat ini polisi sudah melakukan tindakan yang lebih tegas. Imbauan sudah tidak diutamakan bagi pelanggar PSBB.
"Kita sudah sampaikan ketegasan persuasif dan humanis, dan kita berikan sanksi teguran dan pembuatan surat tertulis bagi pelanggar PSBB," ujar Yusri.
Yusri berharap ke depan tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi PSBB. Kepatuhan itu diharap bisa membuat wabah korona berakhir dengan cepat.
"Harapan kami masyarakat mengerti physical distancing itu penting untuk memutus mata rantai penularan covid-19 ini," ujar Yusri.
Baca: Implementasi Aturan Motor Harus Disesuaikan dengan Status Daerah
Polisi menggunakan skema 3-in-1 (berhenti, perlambat, buka kaca) untuk memastikan kendaraan bermotor mematuhi PSBB. Skema itu dilakukan di 33 check point di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan pemantauan terhadap kendaraan bermotor itu dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sebanyak 33 check point itu berada di seluruh Jakarta terutama pintu-pintu masuk Jakarta.
Rinciannya, empat titik dalam kota yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Hotel Indonezia, dan traffic light Harmoni. Kemudian 11 titik satuan wilayah DKI yakni Patung Tugu Tani, Jakarta Pusat; Ring Road Tegal Alur, Jakarta Utara; Pos Joglo Raya, Pos Lantas Kalideres dan Pos Kembangan Raya, Jakarta Barat; perempatan Pasar Jumat, Simpang UI dan Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jakarta Selatan; Jalan Haji Naman Kalimalang, Jalan Kolong Cakung, SPBU Pasar Rebo (Jalan Raya Bogor), Jakarta Timur.
Jakarta: Masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta semakin menurun. Kesadaran masyarakat terhadap aturan PSBB diklaim tinggi.
"Kemarin sekitar 2.000 lebih berarti sudah makin menurun tingkat pelanggaran yang ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2020.
Yusri mengatakan saat ini polisi sudah melakukan tindakan yang lebih tegas. Imbauan sudah tidak diutamakan bagi pelanggar PSBB.
"Kita sudah sampaikan ketegasan persuasif dan humanis, dan kita berikan sanksi teguran dan pembuatan surat tertulis bagi pelanggar PSBB," ujar Yusri.
Yusri berharap ke depan tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi PSBB. Kepatuhan itu diharap bisa membuat wabah korona berakhir dengan cepat.
"Harapan kami masyarakat mengerti
physical distancing itu penting untuk memutus mata rantai penularan covid-19 ini," ujar Yusri.
Baca:
Implementasi Aturan Motor Harus Disesuaikan dengan Status Daerah
Polisi menggunakan skema 3-
in-1 (berhenti, perlambat, buka kaca) untuk memastikan kendaraan bermotor mematuhi PSBB. Skema itu dilakukan di 33
check point di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan pemantauan terhadap kendaraan bermotor itu dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sebanyak 33
check point itu berada di seluruh Jakarta terutama pintu-pintu masuk Jakarta.
Rinciannya, empat titik dalam kota yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Hotel Indonezia, dan traffic light Harmoni. Kemudian 11 titik satuan wilayah DKI yakni Patung Tugu Tani, Jakarta Pusat; Ring Road Tegal Alur, Jakarta Utara; Pos Joglo Raya, Pos Lantas Kalideres dan Pos Kembangan Raya, Jakarta Barat; perempatan Pasar Jumat, Simpang UI dan Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jakarta Selatan; Jalan Haji Naman Kalimalang, Jalan Kolong Cakung, SPBU Pasar Rebo (Jalan Raya Bogor), Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)