Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaketrans) DKI Jakarta telah membentuk tim untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Puluhan tim pengawasan akan menindak tegas perkantoran yang membandel.
"Ada 25 tim yang melakukan pemeriksaan terhadap perkantoran maupun perusahaan swasta," ujar Kepala Disnaketrans DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2020.
Tim di sebar ke setiap wilayah administrasi di Ibu Kota. Satu tim terdiri atas empat petugas. Sekitar seratus petugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu akan mengawasi 79.878 perusahaan.
Baca: PSBB Jilid II, Pegawai Bekerja di Kantor Paling Banyak 25 Persen
Mengingat keterbatasan petugas, Andri juga melibatkan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya masing-masing. Protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin.
"Sudah jauh-jauh hari diamanatkan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Keja). Dia (P2K3) membantu kita mengawasi lingkungannya dan karyawannya," tuturnya.
Pengawasan juga dilakukan melalui laporan dari masyarakat yang mengetahui perusahaan melanggar protokol kesehatan. Laporan harus dipastikan tidak bersifat hoaks.
"Jadi kita membuka seluas-seluasnya kepada masyarakat terhadap perusahaan ataupun perkantoran swasta yang tidak melaksanakan protokol covid-19," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta menutup sementara delapan perkantoran. Sebab, ditemukan pegawai positif terinfeksi virus korona dan perusahaan tidak taat protokol kesehatan.
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaketrans) DKI Jakarta telah membentuk tim untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid II. Puluhan tim pengawasan akan menindak tegas perkantoran yang membandel.
"Ada 25 tim yang melakukan pemeriksaan terhadap perkantoran maupun perusahaan swasta," ujar Kepala Disnaketrans DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2020.
Tim di sebar ke setiap wilayah administrasi di Ibu Kota. Satu tim terdiri atas empat petugas. Sekitar seratus petugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu akan mengawasi 79.878 perusahaan.
Baca:
PSBB Jilid II, Pegawai Bekerja di Kantor Paling Banyak 25 Persen
Mengingat keterbatasan petugas, Andri juga melibatkan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya masing-masing. Protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin.
"Sudah jauh-jauh hari diamanatkan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Keja). Dia (P2K3) membantu kita mengawasi lingkungannya dan karyawannya," tuturnya.
Pengawasan juga dilakukan melalui laporan dari masyarakat yang mengetahui perusahaan melanggar protokol kesehatan. Laporan harus dipastikan tidak bersifat hoaks.
"Jadi kita membuka seluas-seluasnya kepada masyarakat terhadap perusahaan ataupun perkantoran swasta yang tidak melaksanakan protokol covid-19," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta menutup sementara delapan perkantoran. Sebab, ditemukan pegawai positif terinfeksi
virus korona dan perusahaan tidak taat protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)