Petugas merapikan salah satu kamar indekos yang dijadikan ruang isolasi covid-19 di Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020. Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas merapikan salah satu kamar indekos yang dijadikan ruang isolasi covid-19 di Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020. Foto: Antara/Nova Wahyudi

Alasan Pemprov DKI Berbalik Izinkan Isolasi Mandiri di Rumah

Sri Yanti Nainggolan • 01 Oktober 2020 20:05

Pemprov DKI memberikan pilihan bagi pasien covid-19 tanpa gejala dalam isolasi mandiri. Mereka diperbolehkan isolasi di rumah maupun di fasilitas yang disediakan.
 
"Tapi tidak dikerjakan tanpa pengendalian," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu, 30 September 2020.
 
Pengendalian yang dimaksud Anies yakni pemantauan dari fasilitas kesehatan di sekitar tempat tinggal pasien. Dengan begitu, kondisi pasien covid-19 bisa terus dimonitor selama isolasi.

Baca: 4.100 Kamar Hotel di Jakarta untuk Pasien Covid-19
 
Anies sedianya sempat menginginkan tidak ada isolasi mandiri bagi pasien covid-19. Semua pasien positif covid-19 diminta diisolasi di fasilitas kesehatan pemerintah. Dia menilai publik belum disiplin dalam isolasi mandiri.
 
"Jadi di Jakarta regulasinya sedang disiapkan, sudah diputuskan tadi bahwa isolasi dikerjakan oleh pemerintah dan masyarakat yang terpapar wajib mengikuti isolasi ini," kata Anies, Selasa 1 September 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan