Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejatinya menginginkan pasien positif covid-19 tanpa gejala dirawat di lokasi isolasi yang telah disediakan. Namun, kini Pemprov mengizinkan pasien tanpa gejala isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi.
Keputusan ini tertuang di Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19. Aturan ini menyebutkan rumah termasuk dalam lokasi isolasi terkendali dalam kategori fasilitas lainnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berdalih pihaknya memang berharap isolasi di fasilitas pemerintah bisa mengurangi tingkat penularan virus korona. Namun, lokasi ini masih disiapkan.
"Sambil disiapkan dan mulai diisi, bagi yang keluarga yang terpapar virus korona yang positif yang ringan dan OTG itu (orang tanpa gejala) dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata Riza di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.
Ia meminta masyarakat tak bingung. Prinsipnya, Pemprov DKI ingin warga Jakarta yang terpapar covid-19 mendapat pelayanan dan perawatan terbaik.
"Salah satu caranya sudah disampaikan ke Pak Presiden (Joko Widodo) dan Presiden mendukung, yaitu melalui isolasi mandiri atau isolasi terkendali di Wisma Atlet dan kami juga menempatkan hotel dan wisma," tambah dia.
Pemprov DKI memberikan pilihan bagi pasien covid-19 tanpa gejala dalam isolasi mandiri. Mereka diperbolehkan isolasi di rumah maupun di fasilitas yang disediakan.
"Tapi tidak dikerjakan tanpa pengendalian," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu, 30 September 2020.
Pengendalian yang dimaksud Anies yakni pemantauan dari fasilitas kesehatan di sekitar tempat tinggal pasien. Dengan begitu, kondisi pasien covid-19 bisa terus dimonitor selama isolasi.
Baca: 4.100 Kamar Hotel di Jakarta untuk Pasien Covid-19
Anies sedianya sempat menginginkan tidak ada isolasi mandiri bagi pasien covid-19. Semua pasien positif covid-19 diminta diisolasi di fasilitas kesehatan pemerintah. Dia menilai publik belum disiplin dalam isolasi mandiri.
"Jadi di Jakarta regulasinya sedang disiapkan, sudah diputuskan tadi bahwa isolasi dikerjakan oleh pemerintah dan masyarakat yang terpapar wajib mengikuti isolasi ini," kata Anies, Selasa 1 September 2020.
Pemprov DKI memberikan pilihan bagi pasien covid-19 tanpa gejala dalam isolasi mandiri. Mereka diperbolehkan isolasi di rumah maupun di fasilitas yang disediakan.
"Tapi tidak dikerjakan tanpa pengendalian," kata Gubernur
DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu, 30 September 2020.
Pengendalian yang dimaksud Anies yakni pemantauan dari fasilitas kesehatan di sekitar tempat tinggal pasien. Dengan begitu, kondisi pasien covid-19 bisa terus dimonitor selama isolasi.
Baca:
4.100 Kamar Hotel di Jakarta untuk Pasien Covid-19
Anies sedianya sempat menginginkan tidak ada isolasi mandiri bagi pasien covid-19. Semua pasien positif covid-19 diminta diisolasi di fasilitas kesehatan pemerintah. Dia menilai publik belum disiplin dalam isolasi mandiri.
"Jadi di Jakarta regulasinya sedang disiapkan, sudah diputuskan tadi bahwa isolasi dikerjakan oleh pemerintah dan masyarakat yang terpapar wajib mengikuti isolasi ini," kata Anies, Selasa 1 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)