Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa begitu saja diberhentikan bila melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penerapan protokol kesehatan. Anies tengah diperiksa terkait kerumunan di rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Saya kira Mendagri tak main asal copot saja," kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis, 19 November 2020.
Lagipula, kata dia, instruksi Mendagri tidak berlaku surut. Instruksi dikeluarkan pascakerumunan di rumah Rizieq, Sabtu, 14 November 2020.
Politikus Gerindra itu meminta Kemendagri mendiskusikan lebih dulu dengan ahli tata hukum negara sebelum mengeluarkan aturan. Khususnya, terkait sanksi pencopotan.
(Baca: Anies dan Ridwan Kamil Dinilai Bisa Terhindar dari Sanksi Pemberhentian)
"Kan ada syarat tertentu untuk mencopot gubernur, saya kira ada undang-undang," tutur dia.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 dikeluarkan Rabu, 18 November 2020. Aturan itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia.
Mendagri mewajibkan kepala daerah menegakkan protokol kesehatan di wilayah kerja masing-masing. Selain itu, kepala daerah harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif.
Apabila kepala daerah lalai dalam menaati ketentuan tersebut akan diberikan sanksi terberat berupa pemberhentian. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menilai Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan tak bisa begitu saja diberhentikan bila melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penerapan protokol kesehatan. Anies tengah diperiksa terkait kerumunan di rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Shihab.
"Saya kira Mendagri tak main asal copot saja," kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis, 19 November 2020.
Lagipula, kata dia, instruksi Mendagri tidak berlaku surut. Instruksi dikeluarkan pascakerumunan di rumah Rizieq, Sabtu, 14 November 2020.
Politikus Gerindra itu meminta Kemendagri mendiskusikan lebih dulu dengan ahli tata hukum negara sebelum mengeluarkan aturan. Khususnya, terkait sanksi pencopotan.
(Baca:
Anies dan Ridwan Kamil Dinilai Bisa Terhindar dari Sanksi Pemberhentian)
"Kan ada syarat tertentu untuk mencopot gubernur, saya kira ada undang-undang," tutur dia.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 dikeluarkan Rabu, 18 November 2020. Aturan itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia.
Mendagri mewajibkan kepala daerah menegakkan protokol kesehatan di wilayah kerja masing-masing. Selain itu, kepala daerah harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif.
Apabila kepala daerah lalai dalam menaati ketentuan tersebut akan diberikan sanksi terberat berupa pemberhentian. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)