Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ) (PPKM) mikro. Penindakan dilakukan terhadap warga yang tak memakai masker, serta pelanggaran prokes di rumah makan, restoran, hingga tempat usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 2.945 warga kedapatan tidak memakai masker selama penindakan prokes pada Jumat, 2 Maret 2021. Sebanyak 42 orang didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 2.903 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," ungkap Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Arifin menyebut pihaknya juga patroli ke 543 restoran atau rumah makan. Sebanyak 48 restoran diberikan teguran tertulis dan dibubarkan kegiatannya. Tidak ada rumah makan yang didenda.
"Sebanyak 24 restoran diberhentikan sementara selama satu hari dan tujuh restoran selama tiga hari," beber dia.
Baca: Setahun Covid-19, Protokol Kesehatan Masih Jadi PR Pemerintah
Selain itu, Satpol PP DKI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke 450 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sebanyak satu perkantoran didenda dan 30 perkantoran diberikan teguran tertulis karena melanggar prokes.
"Empat restoran diberhentikan sementara selama tiga hari," ungkap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 1 Maret 2021 mencapai Rp29.250.000. Denda tersebut didapatkan dari penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker sebanyak Rp4.250.000 dan pelanggaran perkantoran Rp25 juta.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
DKI Jakarta terus menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ) (
PPKM) mikro. Penindakan dilakukan terhadap warga yang tak memakai masker, serta pelanggaran prokes di rumah makan, restoran, hingga tempat usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 2.945 warga kedapatan tidak memakai masker selama penindakan prokes pada Jumat, 2 Maret 2021. Sebanyak 42 orang didenda Rp250 ribu.
"Sedangkan, 2.903 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," ungkap Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Arifin menyebut pihaknya juga patroli ke 543 restoran atau rumah makan. Sebanyak 48 restoran diberikan
teguran tertulis dan dibubarkan kegiatannya. Tidak ada rumah makan yang didenda.
"Sebanyak 24 restoran diberhentikan sementara selama satu hari dan tujuh restoran selama tiga hari," beber dia.
Baca:
Setahun Covid-19, Protokol Kesehatan Masih Jadi PR Pemerintah
Selain itu, Satpol PP DKI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke 450 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sebanyak satu perkantoran didenda dan 30 perkantoran diberikan teguran tertulis karena melanggar prokes.
"Empat restoran diberhentikan sementara selama tiga hari," ungkap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 1 Maret 2021 mencapai Rp29.250.000. Denda tersebut didapatkan dari penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker sebanyak Rp4.250.000 dan pelanggaran perkantoran Rp25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)