medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan, pengembalian uang pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebesar Rp191 miliar bukanlah tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI. Seharusnya, pengembalian menjadi tanggung jawab dari penerima uang.
"Uang itu sudah dikirim ke Sumber Waras. Sumber Waras yang harus mengembalikan," jelas Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
(Baca: Ahok Diminta Kembalikan Kerugian Negara di Sumber Waras)
Saefullah mengaku, Pemprov DKI tidak memiliki pos anggaran jika harus mengembalikan duit tersebut. Mekanismenya, lanjut Saefullah, Pemprov DKI akan menagih pada Sumber Waras untuk mengembalikan uang itu dan disetor ke kas daerah.
"Itu nanti jadi akumulasi kas daerah di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Itu jadi netral lagi, dianggarkan sesuai mekanisme," jelasnya.
Hingga kini, Pemprov DKI belum menentukan waktu penagihan pada Sumber Waras. Padahal tenggat waktu pengembaliam sudah lewat sejak hasil audit dikeluarkan pada Desember 2015.
"Sudah lewat, kan 60 hari," ujar Saefullah.
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta -- ANT/Muhammad Adimaja
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jika terjadi kerugian negara/daerah, maka harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Di Pasal 3 ayat 3 tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan, pengembalian uang pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebesar Rp191 miliar bukanlah tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI. Seharusnya, pengembalian menjadi tanggung jawab dari penerima uang.
"Uang itu sudah dikirim ke Sumber Waras. Sumber Waras yang harus mengembalikan," jelas Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
(Baca: Ahok Diminta Kembalikan Kerugian Negara di Sumber Waras)
Saefullah mengaku, Pemprov DKI tidak memiliki pos anggaran jika harus mengembalikan duit tersebut. Mekanismenya, lanjut Saefullah, Pemprov DKI akan menagih pada Sumber Waras untuk mengembalikan uang itu dan disetor ke kas daerah.
"Itu nanti jadi akumulasi kas daerah di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Itu jadi netral lagi, dianggarkan sesuai mekanisme," jelasnya.
Hingga kini, Pemprov DKI belum menentukan waktu penagihan pada Sumber Waras. Padahal tenggat waktu pengembaliam sudah lewat sejak hasil audit dikeluarkan pada Desember 2015.
"Sudah lewat, kan 60 hari," ujar Saefullah.
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta -- ANT/Muhammad Adimaja
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jika terjadi kerugian negara/daerah, maka harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Di Pasal 3 ayat 3 tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)