Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah -- ANT/Akbar Nugroho Gumay
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah -- ANT/Akbar Nugroho Gumay

Pengembalian Duit Sumber Waras Bukan Tanggung Jawab Pemprov DKI

Intan fauzi • 23 Juni 2016 11:28
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan, pengembalian uang pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebesar Rp191 miliar bukanlah tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI. Seharusnya, pengembalian menjadi tanggung jawab dari penerima uang.
 
"Uang itu sudah dikirim ke Sumber Waras. Sumber Waras yang harus mengembalikan," jelas Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
 
(Baca: Ahok Diminta Kembalikan Kerugian Negara di Sumber Waras)

Saefullah mengaku, Pemprov DKI tidak memiliki pos anggaran jika harus mengembalikan duit tersebut. Mekanismenya, lanjut Saefullah, Pemprov DKI akan menagih pada Sumber Waras untuk mengembalikan uang itu dan disetor ke kas daerah.
 
"Itu nanti jadi akumulasi kas daerah di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Itu jadi netral lagi, dianggarkan sesuai mekanisme," jelasnya.
 
Hingga kini, Pemprov DKI belum menentukan waktu penagihan pada Sumber Waras. Padahal tenggat waktu pengembaliam sudah lewat sejak hasil audit dikeluarkan pada Desember 2015.
 
"Sudah lewat, kan 60 hari," ujar Saefullah.
 
<i>Pengembalian Duit Sumber Waras Bukan Tanggung Jawab Pemprov DKI</i>
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta -- ANT/Muhammad Adimaja
 
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang  Nomor  15 Tahun  2006  tentang  Badan  Pemeriksa  Keuangan,  jika terjadi  kerugian  negara/daerah,  maka  harus  dilaksanakan  ganti  rugi sejumlah   uang   atau   barang   yang   harus dikembalikan  kepada  negara/daerah  oleh  seseorang  atau  badan  yang  telah  melakukan perbuatan  melawan  hukum  baik  sengaja  maupun  lalai.
 
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam  Peraturan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  Nomor  2  Tahun  2010  tentang Pemantauan Pelaksanaan   Tindak   Lanjut   Rekomendasi   Hasil   Pemeriksaan   Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Di Pasal 3 ayat 3 tindak  lanjut  wajib  disampaikan  kepada BPK paling  lambat  60  hari  setelah  laporan  hasil  pemeriksaan diterima.
 
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila  dalam  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  3 Pejabat  tidak  menindaklanjuti  rekomendasi  tanpa  adanya  alasan  yang  sah,  BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan