medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara itu.
"Itu ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan, sebesar Rp191 miliar. Itu harus dikembalikan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Harry mengatakan, mekanisme pengembalian kerugian negara itu tercantum dalam undang-undang. Harry menegaskan, pihak yang harus mengembalikan kerugian itu adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengembalikan uang itu, ada sanksi pidana yang menanti. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian itu sejak laporan diterima. "Sekarang sudah lewat 60 hari."
Namun, Harry belum mengatakan sanksi apa yang akan diberikan. Sebab, hukuman ditentukan oleh penegak hukum. "Kita bukan penegak hukum," kata Harry.
Rumah Sakit Sumber Waras. Foto: Antara/M Adimaja.
Harry membuka peluang untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum. Namun, Harry belum memberi tahu kapan akan melaporkan hal itu. "Nanti ada kemungkinan, nanti kita melakukan pelaporan seperti itu," kata Harry.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jika terjadi kerugian negara/daerah, maka harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Di Pasal 3 ayat 3 tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara itu.
"Itu ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan, sebesar Rp191 miliar. Itu harus dikembalikan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Harry mengatakan, mekanisme pengembalian kerugian negara itu tercantum dalam undang-undang. Harry menegaskan, pihak yang harus mengembalikan kerugian itu adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengembalikan uang itu, ada sanksi pidana yang menanti. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian itu sejak laporan diterima. "Sekarang sudah lewat 60 hari."
Namun, Harry belum mengatakan sanksi apa yang akan diberikan. Sebab, hukuman ditentukan oleh penegak hukum. "Kita bukan penegak hukum," kata Harry.
Rumah Sakit Sumber Waras. Foto: Antara/M Adimaja.
Harry membuka peluang untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum. Namun, Harry belum memberi tahu kapan akan melaporkan hal itu. "Nanti ada kemungkinan, nanti kita melakukan pelaporan seperti itu," kata Harry.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jika terjadi kerugian negara/daerah, maka harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Di Pasal 3 ayat 3 tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)