Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis. Foto: Antara
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis. Foto: Antara

Ahok Diminta Kembalikan Kerugian Negara di Sumber Waras

Dheri Agriesta • 20 Juni 2016 19:13
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara itu.
 
"Itu ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan, sebesar Rp191 miliar. Itu harus dikembalikan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
 
Harry mengatakan, mekanisme pengembalian kerugian negara itu tercantum dalam undang-undang. Harry menegaskan, pihak yang harus mengembalikan kerugian itu adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengembalikan uang itu, ada sanksi pidana yang menanti. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian itu sejak laporan diterima. "Sekarang sudah lewat 60 hari."
 
Namun, Harry belum mengatakan sanksi apa yang akan diberikan. Sebab, hukuman ditentukan oleh penegak hukum. "Kita bukan penegak hukum," kata Harry.
 
Ahok Diminta Kembalikan Kerugian Negara di Sumber Waras
Rumah Sakit Sumber Waras. Foto: Antara/M Adimaja.
 
Harry membuka peluang untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum. Namun, Harry belum memberi tahu kapan akan melaporkan hal itu. "Nanti ada kemungkinan, nanti kita melakukan pelaporan seperti itu," kata Harry.
 
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang  Nomor  15 Tahun  2006  tentang  Badan  Pemeriksa  Keuangan,  jika terjadi  kerugian  negara/daerah,  maka  harus  dilaksanakan  ganti  rugi sejumlah   uang   atau   barang   yang   harus dikembalikan  kepada  negara/daerah  oleh  seseorang  atau  badan  yang  telah  melakukan perbuatan  melawan  hukum  baik  sengaja  maupun  lalai.
 
Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam  Peraturan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  Nomor  2  Tahun  2010  tentang Pemantauan Pelaksanaan   Tindak   Lanjut   Rekomendasi   Hasil   Pemeriksaan   Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Di Pasal 3 ayat 3 tindak  lanjut  wajib  disampaikan  kepada BPK paling  lambat  60  hari  setelah  laporan  hasil  pemeriksaan diterima.
 
Di Pasal 5 ayat 3 disebut, apabila  dalam  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  3 Pejabat  tidak  menindaklanjuti  rekomendasi  tanpa  adanya  alasan  yang  sah,  BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan