Masjid di Bukit Duri--MTVN/Whisnu Mardiansyah
Masjid di Bukit Duri--MTVN/Whisnu Mardiansyah

Masjid & Musala di Bukit Duri Lolos Penertiban

Whisnu Mardiansyah • 28 September 2016 17:08
medcom.id, Jakarta: Bangunan di kawasan Bukit Duri rata dengan tanah. Empat bangunan dibiarkan berdiri di bantaran Kali Ciliwung, Bukit Duri. Bangunan itu berupa tiga musala dan sebuah Masjid.
 
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menjelaskan pembongkaran masjid dan musala dilakukan setelah proses ganti rugi bangunan dituntaskan.
 
"Kalau dia punya ada lahan ya kita bangunin. Kalau enggak ya kita ganti duit. Enggak lah (dibongkar untuk sementara), nanti di sini mau ibadah bagaimana coba," kata Tri kepada wartawan di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).

Proses penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung hampir selesai. Proyek normalisasi akan segera dimulai sebelum musim hujan tiba. "Sudah 90 persen, tinggal sedikit lagi," kata Tri.
 
Baca: Bukit Duri Digusur Selepas Iduladha
 
Pemprov DKI merelokasi warga yang tinggal di 400 bidang bangunan di Bukit Duri. Tepatnya di RW 09, 10, 11, dan 12. Kawasan itu terkena dampak pembangunan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Data terakhir sudah 313 bidang bangunan yang dibongkar dan penghuninya bersedia pindah ke rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
 
Pemerintah menyediakan 400 unit Rumah Susun Rawa Bebek untuk warga yang kena penertiban. Sebanyak 313 unit sudah ditempati. Masih ada 70 unit Rusun Rawa Bebek belum diambil warga yang terkena penertiban.
 
Baca: Ahok Sebut Sanggar Ciliwung Merdeka tak Selesaikan Masalah
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan relokasi permukiman di Bukit Duri dilakukan karena kebutuhan normalisasi Sungai Ciliwung sangat mendesak.
 Masjid & Musala di Bukit Duri Lolos Penertiban
Penggusuran permukiman di kawasan Bukit DuriFoto: MTVN/Whisnu Mardiansyah.

 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri.
 

 
Menurut Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, Ahok dan Tri mesti menghargai upaya hukum warga Bukit Duri. "Mereka yang tidak setuju, ya dihargai juga kalau mereka menempuh jalur hukum, daripada mereka berbuat di luar hukum," kata Didik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa 6 September.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan