Miniatur hunian DP Rp0. Foto: MI/Ramdani
Miniatur hunian DP Rp0. Foto: MI/Ramdani

Penaikan Batas Gaji Maksimal Rumah DP Rp0 Dinilai untuk Yakinkan Bank

Sri Yanti Nainggolan • 17 Maret 2021 09:15
Jakarta: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak tak memasalahkan penaikan batas gaji maksimal untuk ikut program rumah DP Rp0. Kebijakan itu dinilai untuk meyakinkan bank agar mau memberikan kredit kepada calon nasabah.
 
"Kalau kita lihat, penaikan Rp14,8 juta itu karena mereka ingin bank membiayai cicilan yang dibeli," kata Gilbert saat dihubungi, Rabu, 17 Maret 2021. 
 
Selama ini, Gilbert berasumsi bank cenderung ragu membiayai warga berpenghasilan Rp7 juta per bulan dalam program rumah DP Rp0. Bank khawatir dengan risiko kredit macet. Penaikan batas gaji dianggap menjadi solusi tepat.

Baca: Program Hunian DP Rp0 Dinilai Tidak Jelas
 
"Karena dengan DP Rp0, otomatis cicilan besar. Kalau diberi DP 30 persen, cicilan jadi lebih kecil," ungkap Gilbert.
 
DPRD DKI kemungkinan tidak ikut campur dalam merespons perubahan ini. Pasalnya, program tersebut janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan pada Pilkada 2017. 
 
"Itu janji dia, silakan masyarakat menilai," kata anggota Komisi B DPRD DKI tersebut. 
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan batas atas penghasilan penerima program rumah DP Rp0. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
 
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," seperti dikutip Medcom.id dari salinan Keputusan Gubernur, Selasa, 16 Maret 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan