Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melantik Sri Haryati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2020. Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta itu bakal bertugas paling lama tiga bulan atau hingga seleksi terbuka Sekda DKI mengeluarkan hasil.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan Sri Haryati kepada Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/5423/SJ tanggal 30 September tentang Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Selanjutnya, penjabat sekretaris daerah harus segera dilantik paling lambat lima hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan,” terang Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Hal ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Tugas, kerja, hak, kewenangan, maupun kewajiban Pj Sekda DKI sama dengan tugas pokok dan fungsi pejabat definitif. Sri juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya.
"Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.
Baca: Pemprov Lelang Jabatan Sekda DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta membuka lelang jabatan sekda. Hal ini guna mengisi kekosongan setelah jabatan itu ditinggal Saefullah yang meninggal akibat infeksi virus korona (covid-19).
Lelang jabatan itu tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah DKI dan Deputi Gubernur DKI Tahun 2020. Surat ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti, Kamis, 1 Oktober 2020.
Kesempatan terbuka bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan pendaftatan seleksi terbuka. Waktu pendaftaran dibuka mulai 1 Oktober- 15 Oktober 2020.
Seleksi administrasi dilaksanakan pada 2 Oktober-17 Oktober 2020. Kemudian, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 20 Oktober 2020.
Selanjutnya, tes tertulis dan penulisan makalah berlangsung pada 22 Oktober-23 Oktober 2020. Asesmen kompetensi berlangsung 2 November-10 November 2020 serta tes kesehatan 5 November-6 November 2020.
"Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan 13 November, wawancara 16 November-20 November dan pengumuman akhir pada 23 November 2020," dikutip dari surat tersebut.
Pemprov DKI Jakarta membuka lelang jabatan sekda. Hal ini guna mengisi kekosongan setelah jabatan itu ditinggal
Saefullah yang meninggal akibat infeksi virus korona (covid-19).
Lelang jabatan itu tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah DKI dan Deputi Gubernur DKI Tahun 2020. Surat ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti, Kamis, 1 Oktober 2020.
Kesempatan terbuka bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan pendaftatan seleksi terbuka. Waktu pendaftaran dibuka mulai 1 Oktober- 15 Oktober 2020.
Seleksi administrasi dilaksanakan pada 2 Oktober-17 Oktober 2020. Kemudian, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 20 Oktober 2020.
Selanjutnya, tes tertulis dan penulisan makalah berlangsung pada 22 Oktober-23 Oktober 2020. Asesmen kompetensi berlangsung 2 November-10 November 2020 serta tes kesehatan 5 November-6 November 2020.
"Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan 13 November, wawancara 16 November-20 November dan pengumuman akhir pada 23 November 2020," dikutip dari surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)