Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau perkembangan sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat. Kawasan ikonik Ibu Kota itu ternyata belum dilengkapi sertifikat.
"Sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata Penanggung Jawab Satuan Tugas (Satgas) Wilayah II KPK Basuki Haryono dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2020.
Menurut dia, kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tiap tahun, Pemprov DKI mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
Baca: Sisi Lain Soekarno, Proklamator yang Juga Arsitek
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono menjelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah ini. Surat juga dikirim ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Surat bahwa kami akan melakukan sertifikasi Monas atas nama Pemprov DKI," ucap dia.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menyampaikan pada 23 September 2020, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta akan digelar.
Pada 24 Juli 2019, ungkap Setya, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg. Pemprov DKI Jakarta perlu menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila dilakukan atas nama Kemensetneg.
"(Perlu) dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," kata Setya.
Kemensetneg sudah mengukur tanah dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas 734.828 hektare.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memantau perkembangan sertifikasi tanah Monumen Nasional (
Monas), Gambir,
Jakarta Pusat. Kawasan ikonik Ibu Kota itu ternyata belum dilengkapi sertifikat.
"Sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata Penanggung Jawab Satuan Tugas (Satgas) Wilayah II KPK Basuki Haryono dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2020.
Menurut dia, kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tiap tahun, Pemprov DKI mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
Baca:
Sisi Lain Soekarno, Proklamator yang Juga Arsitek
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono menjelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah ini. Surat juga dikirim ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Surat bahwa kami akan melakukan sertifikasi Monas atas nama Pemprov DKI," ucap dia.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menyampaikan pada 23 September 2020, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta akan digelar.
Pada 24 Juli 2019, ungkap Setya, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg. Pemprov DKI Jakarta perlu menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila dilakukan atas nama Kemensetneg.
"(Perlu) dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," kata Setya.
Kemensetneg sudah mengukur tanah dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas 734.828 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)