Jakarta: Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menyebut Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Devi Ambarsari telah dinonaktifkan. Keputusan tersebut diambil setelah keduanya tersangkut kasus dugaan peminjam uang Rp264 juta kepada warga.
"(Mereka) sudah dipanggil camat dan sudah diberikan surat bebas tugas sementara dalam tugas jabatan," ujar Yani saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Yani menjelaskan keduanya dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Namun, ia tidak mengetahui dengan pasti kapan keduanya mulai dibebastugaskan.
Di sisi lain, ia meminta kepada seluruh jajarannya di Jakarta Barat untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Mereka diharap menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar aturan.
Baca: Wagub Janji Selesaikan Kasus Lurah Duri Kepa Diduga Pinjam Uang Warga
"Harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku," beber Yani.
Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh warga Cibodas, Kota Tangerang, Sandra Komala Dewi. Lurah Duri Kepa itu diduga terlibat penipuan dan pengelapan.
Persoalan bermula saat Marhali meminjam uang kepada Sandra melalui Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Kala itu, Devi menghubungi Sandra via telepon.
"Dia bilangnya butuh dana untuk membayar RT di Bulan Mei 2021, sebesar Rp340 juta. Saya tanya, 'kok bisa dana RT enggak ada dananya?' Lalu dia bilang 'ya mbak, soalnya ada minus'," kata Sandra saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober 2021.
Namun, Sandra tidak mengantongi uang Rp340 juta. Dia hanya mempunyai Rp54 juta. Uang tersebut langsung ditransfer ke 27 ketua RT dengan masing-masing Rp2 juta.
"Pokoknya sampai di Bulan Juni totalnya itu Rp264,5 juta yang saya transfer ke rekening kelurahan, tapi dari lurahnya sendiri tidak mengakui pernah menerima uang pinjaman dari saya," tutur Sandra.
Sandra menyebut uang Rp264 juta itu juga dibayarkan untuk utang Kelurahan Duri Kepa. Sandra mengaku tidak mengenal dekat Devi. Namun, uang dipinjamkan karena kepercayaan terhadap instasi pemerintah.
Korban telah mencoba berkomunikasi dengan Kelurahan Duri Kepa untuk mempertanyakan uangnya. Alih-alih mendapatkan kembali uang, Sandra justru dituduh memiliki bekingan.
Laporan Sandra diterima Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan: LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada Senin, 15 Oktober 2021. Kasus ini masih diteliti polisi.
Jakarta: Wali Kota
Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menyebut
Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Devi Ambarsari telah dinonaktifkan. Keputusan tersebut diambil setelah keduanya tersangkut kasus dugaan peminjam uang Rp264 juta kepada warga.
"(Mereka) sudah dipanggil camat dan sudah diberikan surat bebas tugas sementara dalam tugas jabatan," ujar Yani saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Yani menjelaskan keduanya dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Namun, ia tidak mengetahui dengan pasti kapan keduanya mulai dibebastugaskan.
Di sisi lain, ia meminta kepada seluruh jajarannya di Jakarta Barat untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Mereka diharap menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar aturan.
Baca:
Wagub Janji Selesaikan Kasus Lurah Duri Kepa Diduga Pinjam Uang Warga
"Harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku," beber Yani.
Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh warga Cibodas, Kota Tangerang, Sandra Komala Dewi. Lurah Duri Kepa itu diduga terlibat
penipuan dan pengelapan.
Persoalan bermula saat Marhali meminjam uang kepada Sandra melalui Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Kala itu, Devi menghubungi Sandra via telepon.
"Dia bilangnya butuh dana untuk membayar RT di Bulan Mei 2021, sebesar Rp340 juta. Saya tanya, 'kok bisa dana RT enggak ada dananya?' Lalu dia bilang 'ya mbak, soalnya ada minus'," kata Sandra saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober 2021.
Namun, Sandra tidak mengantongi uang Rp340 juta. Dia hanya mempunyai Rp54 juta. Uang tersebut langsung ditransfer ke 27 ketua RT dengan masing-masing Rp2 juta.
"Pokoknya sampai di Bulan Juni totalnya itu Rp264,5 juta yang saya transfer ke rekening kelurahan, tapi dari lurahnya sendiri tidak mengakui pernah menerima uang pinjaman dari saya," tutur Sandra.
Sandra menyebut uang Rp264 juta itu juga dibayarkan untuk utang Kelurahan Duri Kepa. Sandra mengaku tidak mengenal dekat Devi. Namun, uang dipinjamkan karena kepercayaan terhadap instasi pemerintah.
Korban telah mencoba berkomunikasi dengan Kelurahan Duri Kepa untuk mempertanyakan uangnya. Alih-alih mendapatkan kembali uang, Sandra justru dituduh memiliki bekingan.
Laporan Sandra diterima Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan: LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada Senin, 15 Oktober 2021. Kasus ini masih diteliti polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)