Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan

Wagub Janji Selesaikan Kasus Lurah Duri Kepa Diduga Pinjam Uang Warga

Kautsar Widya Prabowo • 29 Oktober 2021 09:12
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) berjanji menyelesaikan kasus dugaan Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali, meminjam uang Rp264 juta kepada warga. Uang itu disebut untuk membayar honor ketua RT.
 
"Insyallah kita akan carikan solusi yang terbaik sehingga baik bagi semua," ujar Ariza melalui keterangan video, Jumat, 29 Oktober 2021.
 
Menurut dia, pihaknya tengah mencari keterangan soal runutan masalah ini. Politikus Partai Gerindra itu akan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

"Sehingga diketahui secara jelas duduk permasalahannya," terang Ariza.
 
Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh warga Cibodas, Kota Tangerang, Sandra Komala Dewi. Lurah Duri Kepa itu diduga terlibat penipuan dan pengelapan.
 
Baca: Lurah Duri Kepa Bantah Pinjam Uang Warga untuk Bayar Honor RT
 
Persoalan bermula saat Marhali meminjam uang kepada Sandra melalui Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Kala itu, Devi menghubungi Sandra via telepon.
 
"Dia bilangnya butuh dana untuk membayar RT di Bulan Mei 2021, sebesar Rp340 juta. Saya tanya, 'kok bisa dana RT enggak ada dananya?' Lalu dia bilang 'ya mbak, soalnya ada minus'," kata Sandra saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober 2021.
 
Namun, Sandra tidak mengantongi uang Rp340 juta. Dia hanya mempunyai Rp54 juta. Uang tersebut langsung ditransfer ke 27 ketua RT dengan masing-masing Rp2 juta.
 
"Pokoknya sampai di Bulan Juni totalnya itu Rp264,5 juta yang saya transfer ke rekening kelurahan, tapi dari lurahnya sendiri tidak mengakui pernah menerima uang pinjaman dari saya," tutur Sandra.
 
Sandra menyebut uang Rp264 juta itu juga dibayarkan untuk utang Kelurahan Duri Kepa. Sandra mengaku tidak mengenal dekat Devi. Namun, uang dipinjamkan karena kepercayaan terhadap instasi pemerintah.
 
Korban telah mencoba berkomunikasi dengan Kelurahan Duri Kepa untuk mempertanyakan uangnya. Alih-alih mendapatkan kembali uang, Sandra justru dituduh memiliki bekingan.
 
Laporan Sandra diterima Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan: LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada Senin, 15 Oktober 2021. Kasus ini masih diteliti polisi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan