Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Cipayung

Antara • 15 Juni 2022 07:11
Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, yang menggunakan anggaran Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan ada dua tersangka yang ditetapkan.
 
"Kedua tersangka itu masing-masing adalah LD selaku notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022, dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022," kata Ashari dikutip dari Antara, Rabu, 15 Juni 2022.
 
Ashari menjelaskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejati DKI Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pada 2018. Pembebasan atas delapan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah dalam pelaksanaan pembebasan lahan di lokasi RT 008 RW 00. Kemudian, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota. Lalu, tidak ada permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), serta tidak ada persetujuan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
 
"Dari hasil penyelidikan, dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara tersangka LD, Tersangka MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta," ucap dia.
 
Kemudian, tersangka LD bersama pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Cipayung. Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter persegi.
 
Namun, berdasarkan peran masing-masing tersangka, Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter persegi. Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46,4 miliar. 
 
"Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28,7 miliar, sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17,7 miliar," jelas dia.
 
Baca: Polri Buru Aset Tersangka Korupsi Lahan Cengkareng di Luar Negeri
 
Ashari mengungkapkan uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak. Termasuk, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT.
 
Proses pembebasan lahan ini menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.
 
Pasal yang disangkakan untuk tersangka LD adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, pasal yang disangkakan untuk Tersangka MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan