Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polri Buru Aset Tersangka Korupsi Lahan Cengkareng di Luar Negeri

Antara • 09 Juni 2022 10:26
Jakarta: Bareskrim Polri memburu aset tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga disembunyikan di luar negeri. Polri telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
 
"Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni 2022.
 
Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp700 miliar terkait kasus korupsi itu. Penyitaan aset merupakan upaya polri mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi.

"Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," ujar Cahyono.
 
Baca: Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng, Aset Rp700 Miliar Disita
 
Cahyono mengungkapkan aset tersebut disita dari dua tersangka. Keduanya, mantan Kepala bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. Ia menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.
 
"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," jelas dia.
 
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua tersangka.
 
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta. Praktik rasuah diduga terjadi pada tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan