Satpol PP menutup tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Medcom.id/Yurike Budiman
Satpol PP menutup tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Medcom.id/Yurike Budiman

11 Tempat Usaha di Tanjung Priok Ditutup Sementara

Yurike Budiman • 23 September 2020 22:06

"Jika tidak (menyediakan fasilitas protokol kesehatan), maka akan kami kenakan sanksi denda administratif apabila kembali beroperasi. Sedangkan jenis usaha di luar 11 sektor esensial wajib tutup sementara selama aturan PSBB berlangsung," tutur dia.
 
Penutupan sementara berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
 
Pihaknya juga terus memberikan sosialisasi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak kepada masyarakat. Pengawasan dan penindakan terus dilakukan ketika mendapati warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker secara benar dan nekat berkerumun.

(Baca: Langgar PSBB, Klinik Kecantikan dan Restoran di Sunter Disegel)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan