Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menutup 11 tempat usaha di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, mengatakan penutupan sebagai upaya meminimalisasi penyebaran virus korona (covid-19).
"Total sampai hari ini sudah ada 11 tempat usaha yang kami tutup sementara sejak penerapan aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jakarta pada 14 September lalu," kata Evita saat dikonfirmasi, Rabu, 23 September 2020.
Evita menuturkan kesebelas tempat usaha itu mulai dari rumah makan, klinik kecantikan, perkantoran, hingga griya pijat. "Penutupan sementara ini kami lakukan sebagai upaya dalam menyelamatkan masyarakat agar terhindar dari penyebaran covid-19," tutur dia.
Tindakan tegas dilakukan lantaran pemilik atau pengelola tempat usaha tidak menjalani protokol kesehatan. Evita menuturkan masih ada rumah makan tidak menyediakan fasilitas wastafel, antrean berjarak, atau melayani konsumen makan di tempat.
Jangka waktu penutupan berbeda-beda. Mulai dari 3x24 jam hingga sampai batas waktu yang belum ditentukan (PSBB dicabut).
"Jika tidak (menyediakan fasilitas protokol kesehatan), maka akan kami kenakan sanksi denda administratif apabila kembali beroperasi. Sedangkan jenis usaha di luar 11 sektor esensial wajib tutup sementara selama aturan PSBB berlangsung," tutur dia.
Penutupan sementara berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya juga terus memberikan sosialisasi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak kepada masyarakat. Pengawasan dan penindakan terus dilakukan ketika mendapati warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker secara benar dan nekat berkerumun.
(Baca: Langgar PSBB, Klinik Kecantikan dan Restoran di Sunter Disegel)
"Jika tidak (menyediakan fasilitas protokol kesehatan), maka akan kami kenakan sanksi denda administratif apabila kembali beroperasi. Sedangkan jenis usaha di luar 11 sektor esensial wajib tutup sementara selama aturan PSBB berlangsung," tutur dia.
Penutupan sementara berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya juga terus memberikan sosialisasi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak kepada masyarakat. Pengawasan dan penindakan terus dilakukan ketika mendapati warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker secara benar dan nekat berkerumun.
(Baca:
Langgar PSBB, Klinik Kecantikan dan Restoran di Sunter Disegel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)