Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

BPTJ Rekomendasikan Pembatasan Transportasi Jabodetabek

Theofilus Ifan Sucipto • 01 April 2020 21:14
Jakarta: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) merekomendasikan agar penggunaan moda transportasi dikurangi. Namun, langkah ini perlu diimbangi dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).
 
Hal tersebut tertuang pada surat edaran (SE) Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangera, dan Bekasi Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE itu ditandatangani Kepala BPTJ Polana Pramesti dan ditetapkan pada Rabu, 1 April 2020.
 
"Itu rekomendasi untuk melakukan PSBB jika akan melakukan pembatasan moda transportasi," kata juru bicara Kementerian Perhubungann Adita Irawati kepada Medcom.id, Rabu, 1 April 2020.
Baca: Pemprov DKI Belum Tutup Akses Ibu Kota
 
Menurut Adita, SE itu dirilis untuk merespons Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dia mengatakan daerah yang sudah diperkenankan melakukan PSBB dapat membatasi penggunaan moda transportasi.
 
"Untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," ujarnya.
 
Adita menegaskan sebuah daerah yang hendak melakukan PSBB harus mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lebih dulu. Hal itu, kata dia, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020.
 
"Jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," kata Adita.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(JMS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif