Ilustrasi Ancol. Medcom.id
Ilustrasi Ancol. Medcom.id

DPRD DKI: Perluasan Ancol Bukan Reklamasi

Sri Yanti Nainggolan • 03 Juli 2020 13:19
Jakarta: Perluasan kawasan Dufan dan Ancol dipastikan bukan bagian dari proyek reklamasi. Perluasan ini berbeda dengan konsep reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama.
 
"Menurut saya ini bukan reklamasi. Kalau reklamasi dalam konteks yang diperbincangkan itu kan yang 17 pulau. Itu gagal kan," kata anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2020.
 
Dia mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 terkait Perluasan Kawasan Dufan dan dan Ancol itu berdasarkan perjanjian kerja sama Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA). Pembangunan tersebut untuk menampung lumpur hasil pengerukan di Ibu Kota pada 2019.

Baca: Lahan Perluasan Ancol Diminta untuk Membangun Rusun Nelayan
 
Syarif menilai perluasan dianggap reklamasi karena berdekatan dengan Pulau L yang sempat dibatalkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rencananya, di dekat Pulau L ada perluasan Ancol seluas 120 hektare.
 
Sedangkan perluasan kawasan Dufan seluas 35 hektare dilakukan di Pulau K, salah satu pulau yang dibatalkan reklamasinya. "Yang 120 sama 35 (hektare) petanya ada di mana? Di reklamasi yang diributkan itu loh," kata dia.
 
Atas hal tersebut, Syarif tak heran jika ada pihak yang menganggap perluasan kawasan adalah reklamasi. "Tetapi harus tajam lihatnya. Ini bukan reklamasi yang perspektif politik 17 pulau. Riwayatnya beda," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan