Jakarta: Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Gerakan Ganjil Genap (Gergaji) berunjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI mengecualikan taksi berbasis aplikasi dari kebijakan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan menampung aspirasi para pengemudi. Namun, dia tak menjamin tuntutan akan dipenuhi.
"Seluruh saran dan masukan akan ditampung. Dalam masa uji coba ini sebagai wujud kebebasan silakan disampaikan," kata Syafrin, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Selama masa uji coba Syafrin meminta pengemudi taksi online tetap mematuhi aturan. Sebab, hanya 12 jenis kendaraan yang dibebaskan dari kebijakan tersebut.
"(Keputusannya) belum (ditetapkan). Sekarang kebijakannya tetap sama, pengecualiannya juga sudah diumumkan," jelas Syafrin.
Baca juga: Pengemudi Taksi Daring Tuntut Dibebaskan Ganjil Genap
Syafrin menegaskan kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap adalah kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan berbasis listrik, sepeda motor, dan angkutan barang khusus muatan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
Kemudian kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, yakni presiden atau wakil presiden; Ketua MPR, DPR, atau DPD; Ketua MA, MK, KY, dan BPK. Terakhir, kendaraan berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, dan pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Jakarta: Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Gerakan Ganjil Genap (Gergaji) berunjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI mengecualikan taksi berbasis aplikasi dari kebijakan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan menampung aspirasi para pengemudi. Namun, dia tak menjamin tuntutan akan dipenuhi.
"Seluruh saran dan masukan akan ditampung. Dalam masa uji coba ini sebagai wujud kebebasan silakan disampaikan," kata Syafrin, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Selama masa uji coba Syafrin meminta pengemudi taksi online tetap mematuhi aturan. Sebab, hanya 12 jenis kendaraan yang dibebaskan dari kebijakan tersebut.
"(Keputusannya) belum (ditetapkan). Sekarang kebijakannya tetap sama, pengecualiannya juga sudah diumumkan," jelas Syafrin.
Baca juga:
Pengemudi Taksi Daring Tuntut Dibebaskan Ganjil Genap
Syafrin menegaskan kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap adalah kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan berbasis listrik, sepeda motor, dan angkutan barang khusus muatan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
Kemudian kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, yakni presiden atau wakil presiden; Ketua MPR, DPR, atau DPD; Ketua MA, MK, KY, dan BPK. Terakhir, kendaraan berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, dan pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)