Suasana demonstrasi pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Gerakan Ganjil Genap (Gergaji) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah
Suasana demonstrasi pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Gerakan Ganjil Genap (Gergaji) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah

Pengemudi Taksi Daring Tuntut Dibebaskan Ganjil Genap

Nur Azizah • 19 Agustus 2019 13:47
Jakarta: Pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Gerakan Ganjil Genap (Gergaji) berdemonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecualikan taksi daring dalam kebijakan ganjil genap.
 
Salah satu orator, Ali Famansyah menyebut kebijakan Anies memberatkan pengemudi taksi daring. Menurutnya, aturan tersebut menyulitkan pengemudi mencari uang.
 
"Kami mengusulkan kepada Pemda DKI mengeluarkan stiker yang dikeluarkan oleh Kepolisian pada taksi online yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 ," kata Ali di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2019.

Cara itu dinilai bisa menghindari penyalahgunaan stiker oleh pihak tak berkepentingan. Pengemudi taksi daring juga mengusulkan pembuatan jalur ganjil genap untuk transportasi daring.
 
"Perumusan jalur ganjil genap bisa melibatkan organisasi taksi daring. Kami juga menentang penandaan plat khusus untuk taksi daring," ungkap dia.
 
Baca: Usul Taksi Online Tak Kena Ganjil Genap Dinilai Positif
 
Dinas Perhubungan DKI Jakarta punya alasan tak mengecualikan taksi daring dalam perluasan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengecualian taksi daring dikhawatirkan tak akan membuat penumpang beralih menggunakan transportasi umum.
 
"Dari hasil kajian kita tentu angkutan umum yang jadi prioritas kita dalam penataan sistem transportasi kita," kata Syafrin saat dihubungi, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
 
Syafrin berharap perluasan ganjil genap dapat meningkatkan jumlah penumpang kendaraan umum. Ia menegaskan pengecualian ganjil genap baru berlaku untuk kendaraan berpelat kuning, ambulans, mobil pemadam kebakaran, motor, dan pejabat negara.
 
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengutus Direktur Angkutan Jalan Direktorat jenderal Perhubungan Darat Kemehub Ahmad Yani berkomunikasi dengan Pemprov DKI terkait keringanan untuk taksi daring. Budi mengakui belum ada penanda khusus untuk taksi daring.
 
"Ya kan kalau taksi biasa boleh, mestinya taksi daring bisa juga kan," kata Budi di Jakarta Pusat, Minggu, 11 Agustus 2019.
 
Kemenhub akan tetap memperhatikan kelangsungan para pengemudi taksi daring dengan adanya kebijakan baru dari Pemprov DKI tersebut.
 
"Saya serahkan ke Pak Dirjen untuk bicara dengan DKI buat cari solusi. Intinya kita sangat memperhatikan kelangsungan driver itu dengan baik, tapi equality itu harus terjaga dengan baik," pungkas Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan