Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik penerbit izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu sepenuhnya kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Itu sudah urusannya di provinsi, kita tidak usah mencampuri. Saya kira Pak Gubernur (Anies Baswedan) tahu apa yang harus dia perbuat," kata Luhut di kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.
Kasus yang sempat menjadi polemik antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI itu kini kembali menghangat. Luhut menegaskan Anies sama sekali tidak berkonsultasi dengannya penerbitan IMB tersebut.
"Apa urusannya beliau berkonsultasi dengan saya, kan tidak ada kepentingannya, saya kan bukan atasan langsungnya," tegas Luhut.
Baca juga: Anies Dianggap Tak Konsisten soal Reklamasi
Luhut bungkam terkait komitmen Anies yang tak sejalan dengan janji kampanyenya di Pilkada DKI dahulu. Asalkan kebijakan yang dikeluarkan Anies tak bertentangan dengan undang-undang.
"Ya kalau itu tanya saja beliau. Saya tidak ingin berkomentar yang tidak di bidang saya," ucapnya.
Anies mengeluarkan IMB ratusan gedung yang ada di empat pulau reklamasi. Padahal, belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang tata ruang dan zonasi.
Anies menggunakan payung hukum lain mengeluarkan IMB pulau reklamasi. Dasar hukum itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Aturan itu menyebut kawasan yang belum memiliki RTRW dan rencana detail tata ruang (RDTR) maka pemda dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan pada daerah tersebut. Namun, izin yang diberikan bersifat sementara.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berdalih penerbitan IMB tak ada hubungannya dengan pulau reklamasi. Menurutnya, reklamasi berbeda dengan lahan hasil reklamasi. Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik penerbit izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu sepenuhnya kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Itu sudah urusannya di provinsi, kita tidak usah mencampuri. Saya kira Pak Gubernur (Anies Baswedan) tahu apa yang harus dia perbuat," kata Luhut di kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.
Kasus yang sempat menjadi polemik antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI itu kini kembali menghangat. Luhut menegaskan Anies sama sekali tidak berkonsultasi dengannya penerbitan IMB tersebut.
"Apa urusannya beliau berkonsultasi dengan saya, kan tidak ada kepentingannya, saya kan bukan atasan langsungnya," tegas Luhut.
Baca juga:
Anies Dianggap Tak Konsisten soal Reklamasi
Luhut bungkam terkait komitmen Anies yang tak sejalan dengan janji kampanyenya di Pilkada DKI dahulu. Asalkan kebijakan yang dikeluarkan Anies tak bertentangan dengan undang-undang.
"Ya kalau itu tanya saja beliau. Saya tidak ingin berkomentar yang tidak di bidang saya," ucapnya.
Anies mengeluarkan IMB ratusan gedung yang ada di empat pulau reklamasi. Padahal, belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang tata ruang dan zonasi.
Anies menggunakan payung hukum lain mengeluarkan IMB pulau reklamasi. Dasar hukum itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Aturan itu menyebut kawasan yang belum memiliki RTRW dan rencana detail tata ruang (RDTR) maka pemda dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan pada daerah tersebut. Namun, izin yang diberikan bersifat sementara.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berdalih penerbitan IMB tak ada hubungannya dengan pulau reklamasi. Menurutnya, reklamasi berbeda dengan lahan hasil reklamasi. Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)