Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka enam posko pengaduan permasalahan pemberian tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut bersifat offlane yang tersebar di enam kabupaten kota.
"Posko ditingkat Provinsi di Dinas dan maupun Sudin (suku dinas) atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Hari Nugroho, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin. 18 Maret 2024.
Untuk pelayanan konsultasi dan pengaduan secara online belum dibuka. Namun, pusat layanan pengaduan bakal dibuat dalam waktu dekat.
"Nanti kita akan buat minggu-minggu ini," ungkap dia.
Dia menyampaikan posko tersebut bakal menerima semua permasalahan terkait THR. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pengaduan paling banyak soal keterlambatan pembayaran THR dan permasalahan nominal.
Dia menyampaikan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Hal itu merupakan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah diambil Disnakertransgi DKI dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024," kata Hari.
Nantinya, pihaknya akan menugaskan mediator serta pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024. Pemantauan akan dilakukan langsung ke perusahaan.
"Diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka enam posko pengaduan permasalahan pemberian tunjangan hari raya (
THR). Posko tersebut bersifat
offlane yang tersebar di enam kabupaten kota.
"Posko ditingkat Provinsi di Dinas dan maupun Sudin (suku dinas) atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Hari Nugroho, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin. 18 Maret 2024.
Untuk pelayanan konsultasi dan pengaduan secara
online belum dibuka. Namun, pusat layanan pengaduan bakal dibuat dalam waktu dekat.
"Nanti kita akan buat minggu-minggu ini," ungkap dia.
Dia menyampaikan posko tersebut bakal menerima semua permasalahan terkait THR. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pengaduan paling banyak soal keterlambatan pembayaran THR dan permasalahan nominal.
Dia menyampaikan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Hal itu merupakan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah diambil Disnakertransgi DKI dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024," kata Hari.
Nantinya, pihaknya akan menugaskan mediator serta pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024. Pemantauan akan dilakukan langsung ke perusahaan.
"Diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)