Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Awas! Minta THR Secara Paksa Bisa Dipidana

Antara • 06 April 2023 21:58
Jakarta: Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapa pun agar tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan. Sebab, bisa dikenakan hukuman pidana.
 
Beda cerita jika memberikan THR secara sukarela. Pada kasus ini, tidak bisa dikategorikan pidana.
 
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Utara, Kamis, 6 April 2023.

Gidion mengatakan hingga saat ini belum menemukan kasus pemaksaan oknum agar diberi THR. Namun, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
 
Baca: RT Minta THR, Pj Gubernur Jakarta: Periksa!

Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.
 
Industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp300.000, warung dimintai uang sebesar Rp150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp200.000 dan rumah tangga sebesar Rp60.000.
 
Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.
 
Permintaan THR secara paksa biasanya ramai jelang Lebaran. Praktik ini juga kerap dilakukan sejumlah oknum ormas.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan