Jakarta: Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menghubungi Lurah Kapuk hingga Camat Cengkareng. Hal ini terkait pengurus RT di Kelurahan Kapuk yang kedapatan memungut dana untuk tunjangan hari raya (THR) pada warga.
"Nanti saya telepon Pak Lurahnya. Pak Lurah, Pak Camat saya minta periksa," kata Heru di Balai Kota, Kamis, 6 April 2023.
Permintaan THR dari RT tak dibenarkan. Heru menegaskan pengurus RT mesti diperiksa terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran pungutan liar untuk THR tersebut.
"Saya tanya lurahnya dahulu," kata Heru.
Sebelumnya, beredar foto surat edaran dari pengurus RT09 RW016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Surat edaran itu berisi pungutan biaya yang ditujukan sebagai THR. Pungutan itu nantinya menjadi THR bagi pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Qawis, dan ZIS kelurahan.
Di dalam surat itu juga ditetapkan nilai pungutan yang berbeda-beda. Bagi home industry atau UKM nilai pungutan adalah Rp300 ribu. Untuk usaha warung nilai pungutan Rp150 ribu dan untuk kontrakan Rp200 ribu. Sementara itu, untuk warga Rp60 ribu.
Penarikan dilakukan tiga termin yakni pada 2 April, 9 April, dan 12 April. Warga maupun pengusaha dapat mencicil pembayaran dalam tiga kali penarikan tersebut.
Surat itu dibuat pada 30 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Ketua RT, Bendahara, Sekretaris, Ketua PKK, hingga ketua pengurus musala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Heru Budi Hartono bakal menghubungi Lurah Kapuk hingga Camat Cengkareng. Hal ini terkait pengurus RT di Kelurahan Kapuk yang kedapatan memungut dana untuk tunjangan hari raya (THR) pada warga.
"Nanti saya telepon Pak Lurahnya. Pak Lurah, Pak Camat saya minta periksa," kata Heru di
Balai Kota, Kamis, 6 April 2023.
Permintaan THR dari RT tak dibenarkan. Heru menegaskan pengurus RT mesti diperiksa terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran pungutan liar untuk
THR tersebut.
"Saya tanya lurahnya dahulu," kata Heru.
Sebelumnya, beredar foto surat edaran dari pengurus RT09 RW016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Surat edaran itu berisi pungutan biaya yang ditujukan sebagai THR. Pungutan itu nantinya menjadi THR bagi pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Qawis, dan ZIS kelurahan.
Di dalam surat itu juga ditetapkan nilai pungutan yang berbeda-beda. Bagi
home industry atau UKM nilai pungutan adalah Rp300 ribu. Untuk usaha warung nilai pungutan Rp150 ribu dan untuk kontrakan Rp200 ribu. Sementara itu, untuk warga Rp60 ribu.
Penarikan dilakukan tiga termin yakni pada 2 April, 9 April, dan 12 April. Warga maupun pengusaha dapat mencicil pembayaran dalam tiga kali penarikan tersebut.
Surat itu dibuat pada 30 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Ketua RT, Bendahara, Sekretaris, Ketua PKK, hingga ketua pengurus musala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)