Ilustrasi truk sedot tinja. Foto: Istimewa
Ilustrasi truk sedot tinja. Foto: Istimewa

Pemprov DKI Bakal Penjarakan Pemilik Truk Pembuang Limbah Tinja Sembarangan

Kautsar Widya Prabowo • 10 Mei 2023 21:56
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan bakal memberikan sanksi pidana terhadap pelaku atau pemilik truk sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Ancaman kurungan yaitu dua bulan.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi pidana. Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
 
"Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ungkap Asep, pada Rabu, 10 Mei 2023.

Asep menjelaskan larangan buang limbah sembarangan  terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda Nomor 8 Tahun 2007. Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. 
 
Baca juga: Heru Cabut Izin Operasi Truk Tangki Buang Limbah Tinja Sembarangan

Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1). Yaitu, ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp20 juta.
 
"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Koorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Satpol PP agar sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tegasnya.
 
Sebelumnya, beredar video di media sosial akun Instagram @merekamjakarta yang memperlihatkan aktivitas truk tangki membuang limbah tinja di gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Kamis.
 
 Warga diam-diam merekam aksi sopir tersebut. Terlihat selang dari truk sudah masuk ke dalam gorong-gorong trotoar.
 
Sopir truk membantah bahwa air tersebut adalah air limbah got. Warga sempat beradu argumen dan mempertanyakan tindakan membuang air limbah tinja kepada sopir truk.
 
 Warga pun melarang pengemudi truk tersebut membuang tinja. Sopir truk itu pun langsung diusir pergi oleh warga.
 
Menindaklanjuti temuan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mencabut izin operasi sekaligus memberikan denda terhadap pemilik truk tangki yang membuang limbah tinja di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
 
"Langsung ditindaklanjuti. Saya minta kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasinya dan mereka juga didenda," kata Heru di  Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan