Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Christian
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Christian

Heru Cabut Izin Operasi Truk Tangki Buang Limbah Tinja Sembarangan

Antara • 09 Mei 2023 03:30
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut izin operasi sekaligus memberikan denda terhadap pemilik truk tangki yang membuang limbah tinja di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
 
"Langsung ditindaklanjuti. Saya minta kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasinya dan mereka juga didenda," kata Heru di  Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2023.
 
Heru menjelaskan sanksi terhadap pemilik truk tangki tersebut harus dikenakan karena selain melanggar aturan, juga sudah membuat warga setempat marah dengan aksi  tersebut.
 
"Kan sudah jelas tidak boleh. Mereka buang (limbah tinja) masa di situ, ya marah lah semua warga. Tidak pantas lah seperti itu," jelas Heru.
 
Baca juga: Temui Pj Gubernur, Bima Arya Minta Dana Hibah Penanggulangan Banjir

 
Heru juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah melaporkannya adanya perbuatan yang melanggar aturan tersebut.
 
Sebelumnya, beredar video di media sosial akun Instagram @merekamjakarta yang memperlihatkan aktivitas truk tangki membuang limbah tinja di gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Kamis.
 
Warga diam-diam merekam aksi sopir tersebut. Terlihat selang dari truk sudah masuk ke dalam gorong-gorong trotoar.
 
Sopir truk membantah bahwa air tersebut adalah air limbah got. Warga sempat beradu argumen dan mempertanyakan tindakan membuang air limbah tinja kepada sopir truk.
 
Warga pun melarang pengemudi truk tersebut membuang tinja. Sopir truk itu pun langsung diusir pergi oleh warga.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan