Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu) ihwal perizinan pemasangan baliho yang terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga pihaknya mengetahui secara pasti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan.
"Kita sama-sama mengawal pengawasan tahapan-tahapan pemilu yang lebih tertib teratur aman," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Arifin menerangkan terkait biaya retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Ia menekankan setiap baliho akan dikenakan pajak.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan larangan pemasangan baliho bagi bakal calon legislatif (bacaleg). Pasalnya saat ini belum masuk dalam masa kampanye.
Anggota Bawaslu RI Puadi membeberkan, pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan. Sebab dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri.
"Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik," kata Puadi di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Ia pun meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada. Tujuannya agar pelaksanaan setiap tahapan pemilu bisa berlangsung dengan lancar.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu (
panwaslu) ihwal perizinan pemasangan baliho yang terkait Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Sehingga pihaknya mengetahui secara pasti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan.
"Kita sama-sama mengawal pengawasan tahapan-tahapan pemilu yang lebih tertib teratur aman," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Arifin menerangkan terkait biaya retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Ia menekankan setiap baliho akan dikenakan pajak.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan larangan pemasangan baliho bagi bakal calon legislatif (bacaleg). Pasalnya saat ini belum masuk dalam masa kampanye.
Anggota Bawaslu RI Puadi membeberkan, pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan. Sebab dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri.
"Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik," kata Puadi di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Ia pun meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada. Tujuannya agar pelaksanaan setiap tahapan pemilu bisa berlangsung dengan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)