medcom.id, Jakarta: Peraturan 3 in 1 resmi dihapus per Senin 16 Mei. Pemprov DKI Jakarta seharusnya memberlakukan aturan ganjil-genap jika electronic road pricing (ERP) belum diterapkan sebagai pengganti 3 in 1.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok meminta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat focus group discussion (FGD) menimbang dampak positif dan negatif aturan ganjil-genap.
"Makanya saya bilang sama Dirlantas yang baru, tolong bapak pelajari bikin FGD, ada forumnya , manfaat mudaratnya gimana, bocornya gimana, razianya gimana nanti orang ganti plat gimana. Kalau kalian sudah siap, jalankan. Sambil nunggu ERP," kata Ahok di sela kunjungan ke SD Santa Maria, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Meski menuai pro dan kontra, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengalami kesulitan mengawasi plat nomor kendaraan. Pihaknya tengah memperbanyak kamera pengintai (CCTV) di berbagai sudut kota.
(Baca: 3 in 1 Resmi Dihapus Hari Ini)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bisa dengan mudah memantau melalui CCTV. Di lapangan, petugas kepolisian lalu lintas juga bisa mengecek saat kendaraan berhenti di lampu merah.
"Terus masuk wilayah itu kamu pasti terjebak macet di lampu merah. Begitu lampu merah petugas akan datang memeriksa secara random STNK Anda. Begitu ketangkap kamu ini kriminal loh, pidana loh. Kamu berani enggak?" ungkap Ahok.
Kondisi lalu lintas saat ujicoba penghapusan 3 in 1/ANT/Reno Esnir
Ahok sudah meminta Dishub DKI dan Ditlantas PMJ mengerahkan personelnya di lapangan, setidaknya 20 orang di setiap lampu merah. Mereka juga harus berani bertindak tegas jika ada pelanggaran.
Personel diminta memeriksa puluhan mobil yang berhenti ketika lampu merah. "Cek STNK, begitu ada palsu, pidana. Mobil ditahan, sekali saja kamu ngerjain gitu (melanggar), kamu pasti ciut nyalinya," tegas Ahok.
Pengecekan pada setiap mobil di lampu merah dinilai bisa digunakan sampai pematangan sistem ERP selesai. Sebab, penerapan sistem ERP masih menemui beberapa ganjalan.
Salah satunya, masih ada selisih pendapat antara Badan Perencanaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) dan Unit Pelaksana Terpadu (UPT) ERP mengenai pemegang wewenang pelelangan. Menurut Ahok, wewenang ada di UPT ERP.
"Itu kan, wah enggak bisa pak ini kan asetnya DKI, ini mau malakin duit, kan duit bukan buat swasta, ke kita (BPKAD) dulu kan mau bagi swasta. Sekarang saya putuskan enggak ada lagi bagi swasta, 100 persen masuk ke DKI supaya kita bisa subsidi," ujar bekas Bupati Belitung Timur ini.
(Baca: Ahok Ingin tak Ada Lagi Sistem 3 in 1)
Ahok belum tahu kapan kemungkinan aturan ganjil-genap bisa diterapkan. Ia berharap Ditlantas PMJ segera menindaklanjuti usulannya.
Keputusan penghapusan sistem 3 in 1 sudah direncanakan sejak lama. Percobaan penghapusan jalur 3 in 1 sudah dilaksanakan dalam tiga tahapan. Tahapan pertama dilaksanakan 5 sampai 8 April dan tahapan kedua dilasanakan pada 11 hingga 13 April.
Uji kemudian diperpanjang dari 14 April sampai 14 Mei. Hari ini, sistem 3 in 1 resmi dihapus.
Joki 3 in 1 membawa bayi ketika bekerja/MTVN
Penghapusan 3 in 1 tak hanya soal kemacetan. Ahok tak mau lagi ada eksploitasi anak lewat joki 3 in 1 karena sistem lalu lintas semacam ini. Sementara dari sisi kesiapan lalu lintas, Ahok mengaku telah memperbanyak jumlah bus TransJakarta dan memperbaiki fasilitas pelayanannya.
Sistem 3 in 1 diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003. Pemprov DKI di bawah pimpinan Sutiyoso saat itu sengaja membatasi mobil pribadi lewat kawasan tertentu. Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat, Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Jenderal Gatot Subroto menjadi jalur yang harus dilewati mobil berpenumpang minimal tiga orang.
medcom.id, Jakarta: Peraturan 3 in 1 resmi dihapus per Senin 16 Mei. Pemprov DKI Jakarta seharusnya memberlakukan aturan ganjil-genap jika electronic road pricing (ERP) belum diterapkan sebagai pengganti 3 in 1.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok meminta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat
focus group discussion (FGD) menimbang dampak positif dan negatif aturan ganjil-genap.
"Makanya saya bilang sama Dirlantas yang baru, tolong bapak pelajari bikin FGD, ada forumnya , manfaat mudaratnya gimana, bocornya gimana, razianya gimana nanti orang ganti plat gimana. Kalau kalian sudah siap, jalankan. Sambil nunggu ERP," kata Ahok di sela kunjungan ke SD Santa Maria, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Meski menuai pro dan kontra, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengalami kesulitan mengawasi plat nomor kendaraan. Pihaknya tengah memperbanyak kamera pengintai (CCTV) di berbagai sudut kota.
(
Baca: 3 in 1 Resmi Dihapus Hari Ini)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bisa dengan mudah memantau melalui CCTV. Di lapangan, petugas kepolisian lalu lintas juga bisa mengecek saat kendaraan berhenti di lampu merah.
"Terus masuk wilayah itu kamu pasti terjebak macet di lampu merah. Begitu lampu merah petugas akan datang memeriksa secara random STNK Anda. Begitu ketangkap kamu ini kriminal loh, pidana loh. Kamu berani enggak?" ungkap Ahok.
Kondisi lalu lintas saat ujicoba penghapusan 3 in 1/ANT/Reno Esnir
Ahok sudah meminta Dishub DKI dan Ditlantas PMJ mengerahkan personelnya di lapangan, setidaknya 20 orang di setiap lampu merah. Mereka juga harus berani bertindak tegas jika ada pelanggaran.
Personel diminta memeriksa puluhan mobil yang berhenti ketika lampu merah. "Cek STNK, begitu ada palsu, pidana. Mobil ditahan, sekali saja kamu ngerjain gitu (melanggar), kamu pasti ciut nyalinya," tegas Ahok.
Pengecekan pada setiap mobil di lampu merah dinilai bisa digunakan sampai pematangan sistem ERP selesai. Sebab, penerapan sistem ERP masih menemui beberapa ganjalan.
Salah satunya, masih ada selisih pendapat antara Badan Perencanaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) dan Unit Pelaksana Terpadu (UPT) ERP mengenai pemegang wewenang pelelangan. Menurut Ahok, wewenang ada di UPT ERP.
"Itu kan, wah enggak bisa pak ini kan asetnya DKI, ini mau malakin duit, kan duit bukan buat swasta, ke kita (BPKAD) dulu kan mau bagi swasta. Sekarang saya putuskan enggak ada lagi bagi swasta, 100 persen masuk ke DKI supaya kita bisa subsidi," ujar bekas Bupati Belitung Timur ini.
(
Baca: Ahok Ingin tak Ada Lagi Sistem 3 in 1)
Ahok belum tahu kapan kemungkinan aturan ganjil-genap bisa diterapkan. Ia berharap Ditlantas PMJ segera menindaklanjuti usulannya.
Keputusan penghapusan sistem 3 in 1 sudah direncanakan sejak lama. Percobaan penghapusan jalur 3 in 1 sudah dilaksanakan dalam tiga tahapan. Tahapan pertama dilaksanakan 5 sampai 8 April dan tahapan kedua dilasanakan pada 11 hingga 13 April.
Uji kemudian diperpanjang dari 14 April sampai 14 Mei. Hari ini, sistem 3 in 1 resmi dihapus.
Joki 3 in 1 membawa bayi ketika bekerja/MTVN
Penghapusan 3 in 1 tak hanya soal kemacetan. Ahok tak mau lagi ada eksploitasi anak lewat joki 3 in 1 karena sistem lalu lintas semacam ini. Sementara dari sisi kesiapan lalu lintas, Ahok mengaku telah memperbanyak jumlah bus TransJakarta dan memperbaiki fasilitas pelayanannya.
Sistem 3 in 1 diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003. Pemprov DKI di bawah pimpinan Sutiyoso saat itu sengaja membatasi mobil pribadi lewat kawasan tertentu. Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat, Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Jenderal Gatot Subroto menjadi jalur yang harus dilewati mobil berpenumpang minimal tiga orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)