Jakarta: Sistem Informasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sirukim) DKI Jakarta diluncurkan. Aplikasi ini dapat diunduh warga yang ingin pindah dan menyewa unit rumah susun (rusun) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) DKI Sarjoko mengatakan aplikasi ini belum memuat data resmi untuk mendaftar pembelian rumah beruang muka (DP) Rp0. Pasalnya, informasi soal ketersediaan rumah DP Rp0 dimuat di situs lain.
"Sirukim untuk layanan rusunawa (rusun sederhana sewa), sedangkan untuk layanan hunian milik sementara ini masih terpisah menggunakan aplikasi Samawa DP 0 dan pendaftarandp0.jakarta.go.id," kata Sarjoko saat dihubungi Media Indonesia, Kamis, 16 September 2021.
Menurut dia, aplikasi Sirukim cukup mudah digunakan. Pengguna bisa mengunduh lalu mendaftar dengan memasukkan data, seperti nama, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata kunci yang akan digunakan.
Baca: Kementerian PUPR Dorong Pembangunan Rumah di Daerah Perbatasan
Dalam aplikasi ini, kata dia, data ketersediaan unit rusunawa, tipe hunian, serta fasilitas kelengkapannya disajikan dengan transparan. Namun, dari penelusuran Media Indonesia di aplikasi Sirukim, hanya beberapa rusunawa yang masih memiliki unit kosong.
Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, memiliki lima unit kosong, sedangkan Rusunawa Rawa Bebek, Jakarta Timur, memiliki 194 unit kosong. Rusunawa Nagrak sedianya memiliki ratusan unit kosong, tetapi masih dijadikan lokasi isolasi pasien covid-19 dan berstatus siaga.
"Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri apabila ingin menyewa hunian rusunawa DKI di aplikasi ini," ungkap Sarjoko.
Ada beberapa syarat bagi warga yang ingin menyewa rusunawa. Hal ini meluputi harus warga DKI yang dibuktikan dengan KTP, belum memiliki rumah, sudah menikah maupun pernah menikah, penghasilan maksimal Rp4 juta, serta Rp7 juta bagi warga yang ingin mendaftar menyewa di Rusunawa KS Tubun.
Jakarta: Sistem Informasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Sirukim)
DKI Jakarta diluncurkan. Aplikasi ini dapat diunduh warga yang ingin pindah dan menyewa unit rumah susun (
rusun) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) DKI Sarjoko mengatakan aplikasi ini belum memuat data resmi untuk mendaftar pembelian rumah beruang muka (
DP) Rp0. Pasalnya, informasi soal ketersediaan rumah DP Rp0 dimuat di situs lain.
"Sirukim untuk layanan rusunawa (rusun sederhana sewa), sedangkan untuk layanan hunian milik sementara ini masih terpisah menggunakan aplikasi Samawa DP 0 dan pendaftarandp0.jakarta.go.id," kata Sarjoko saat dihubungi
Media Indonesia, Kamis, 16 September 2021.
Menurut dia, aplikasi Sirukim cukup mudah digunakan. Pengguna bisa mengunduh lalu mendaftar dengan memasukkan data, seperti nama, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata kunci yang akan digunakan.
Baca:
Kementerian PUPR Dorong Pembangunan Rumah di Daerah Perbatasan
Dalam aplikasi ini, kata dia, data ketersediaan unit rusunawa, tipe hunian, serta fasilitas kelengkapannya disajikan dengan transparan. Namun, dari penelusuran
Media Indonesia di aplikasi Sirukim, hanya beberapa rusunawa yang masih memiliki unit kosong.
Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, memiliki lima unit kosong, sedangkan Rusunawa Rawa Bebek, Jakarta Timur, memiliki 194 unit kosong. Rusunawa Nagrak sedianya memiliki ratusan unit kosong, tetapi masih dijadikan lokasi isolasi pasien covid-19 dan berstatus siaga.
"Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri apabila ingin menyewa hunian rusunawa DKI di aplikasi ini," ungkap Sarjoko.
Ada beberapa syarat bagi warga yang ingin menyewa rusunawa. Hal ini meluputi harus warga DKI yang dibuktikan dengan KTP, belum memiliki rumah, sudah menikah maupun pernah menikah, penghasilan maksimal Rp4 juta, serta Rp7 juta bagi warga yang ingin mendaftar menyewa di Rusunawa KS Tubun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)