Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menegaskan penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI bukan penggusuran. Penertiban ini disebut tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
"Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dan warga," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Oktober 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, pelanggaran aturan yang dimaksud, seperti kegiatan usaha yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar. Pelanggaran lain, yakni permukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir.
Baca: Ingat, Ganjil Genap Hari Ini Berlaku Di 13 Ruas Jalan
Pemprov DKI, kata Sigit, juga sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman untuk mengakomodasi kebutuhan warga. Hal itu dilakukan sesuai peran Pemprov DKI sebagai kolaborator masyarakat dalam pembangunan kota.
Sigit menyebut selama empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tiga kampung telah dibangun. Kampung yang telah diresmikan ini ditertibkan pada pemerintahan gubernur sebelumnya, yakni Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, dan Kampung Susun Akuarium.
Pembangunan ini diklaim sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta memastikan warga mendapatkan hunian layak. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta meyakini LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov dalam kebijakan yang dihadirkan.
Pemprov DKI, jelas dia, terbuka untuk berkolaborasi secara substantif. Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta akan menjadi catatan perbaikan, baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI Jakarta.