Pengaturan lalu lintas terkait ganjil genap di jalanan DKI Jakarta.Antara/Reno Esnir
Pengaturan lalu lintas terkait ganjil genap di jalanan DKI Jakarta.Antara/Reno Esnir

Lalu Lintas

Ingat, Ganjil Genap Hari Ini Berlaku Di 13 Ruas Jalan

Ekawan Raharja • 25 Oktober 2021 05:30
Jakarta: Pemerintah secara bertahap mulai mengembalikan lagi peraturan ganjil genap untuk mengendalikan lalu lintas di DKI Jakarta. Bahkan per hari ini, ganjil genap kembali berlaku di 13 ruas jalanan ibukota.
 
“Selama PPKM level 2 kita akan terapkan 13 titik ini, sampai nantinya ada evaluasi lagi,“ kata Kasubdit Gakkum Dirlantas PMJ, AKBP Argo Wiyono, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Minggu (24-10-2021).
 
Ke-13 ruas jalan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Panglima Polim, Jalan MT Haryono, Jalan Fatmawati, dan Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
 
Penerapan ganjil genap diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat di dua waktu yang berbeda, yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
 

13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan Thamrin
  3. Jalan HR Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S. Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan DI Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan