Jakarta: Pemerintah secara bertahap mulai mengembalikan lagi peraturan ganjil genap untuk mengendalikan lalu lintas di DKI Jakarta. Bahkan per hari ini, ganjil genap kembali berlaku di 13 ruas jalanan ibukota.
“Selama PPKM level 2 kita akan terapkan 13 titik ini, sampai nantinya ada evaluasi lagi,“ kata Kasubdit Gakkum Dirlantas PMJ, AKBP Argo Wiyono, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Minggu (24-10-2021).
Ke-13 ruas jalan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Panglima Polim, Jalan MT Haryono, Jalan Fatmawati, dan Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Penerapan ganjil genap diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat di dua waktu yang berbeda, yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap:
Jalan Sudirman
Jalan Thamrin
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan S. Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani
Jakarta: Pemerintah secara bertahap mulai mengembalikan lagi peraturan ganjil genap untuk mengendalikan lalu lintas di
DKI Jakarta. Bahkan per hari ini,
ganjil genap kembali berlaku di 13 ruas jalanan ibukota.
“Selama PPKM level 2 kita akan terapkan 13 titik ini, sampai nantinya ada evaluasi lagi,“ kata Kasubdit Gakkum Dirlantas PMJ, AKBP Argo Wiyono, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Minggu (24-10-2021).
Ke-13 ruas jalan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Panglima Polim, Jalan MT Haryono, Jalan Fatmawati, dan Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Penerapan ganjil genap diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat di dua waktu yang berbeda, yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)