Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyerahkan bantuan sembako kepara sopir bus pelanggar PPKM darurat, Sabtu, 17 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyerahkan bantuan sembako kepara sopir bus pelanggar PPKM darurat, Sabtu, 17 Juli 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

36 Sopir Bus Antarkota Pelanggar PPKM Darurat Dapat Sembako

Siti Yona Hukmana • 18 Juli 2021 01:21
Jakarta: Polisi menyita 36 bus antarkota yang kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sopir bus yang terdampak aturan itu diberikan bantuan sembako. 
 
"Tentu ini berdampak pada para sopir dan kenek. Oleh sebab itu, pada sopir dan kenek kita bagikan sembako," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021. 
 
Menurut dia, 36 bus antarkota itu disita hingga selesai sidang tilang. Para sopir diperbolehkan pulang karena tidak perlu menghadiri sidang. Sidang pertama digelar pada Jumat, 16 Juli 2021. 

Baca: Jokowi Instruksikan Perpanjangan PPKM Darurat Dikaji Matang
 
"Tapi, rata-rata mereka tidak kembali (ke rumah) malah nungguin busnya sampai sidang tilang," ujar Sambodo.
 
Beberapa sopir itu memilih menginap di dalam bus hingga sidang selesai. Sopir yang tidak mau pulang memiliki beragam alasan, yakni tanggung jawab terhadap bus dan berdomisili di luar kota. 
 
Sambodo memberikan langsung sembako kepada 36 sopir bus antarkota tersebut. Polisi menyadari para sopir melanggar aturan demi sesuap nasi. 
 
Sebanyak 36 bus antarkota itu terparkir di Lapangan Presisi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Ke-36 bus melanggar trayek karena tidak berangkat dari terminal yang sudah disiapkan selama PPKM darurat. 
 
Ada tiga terminal khusus bus antarkota, yakni Pulogebang, Kalideres, dan Kampung Rambutan. Terminal khusus itu untuk memudahkan pengecekan syarat dokumen perjalanan terhadap sopir dan penumpang. 
 
Para sopir dan penumpang wajib memiliki surat tes swab antigen atau polymerace chain reaction (PCR) yang menyatakan negatif covid-19 dan kartu vaksinasi. Aturan itu untuk mencegah penyebaran covid-19 dari pelaku perjalanan. 
 
Ke-36 bus dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan