Jakarta: Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta memberi rekomendasi pemugaran Gedung Sarinah, Jakarta Pusat. Gedung yang dimiliki dan dikelola PT Sarinah (Persero) itu tengah ditransformasi.
"Rekomendasi yang dikeluarkan bukti nyata upaya pelestarian dan pembangunan kota bisa saling melengkapi dan tidak menghambat satu sama lain," kata Kepala Disbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 September 2021.
Rekomendasi itu juga bagian dari upaya perlindungan Disbud DKI terhadap bangunan cagar budaya dan objek diduga cagar budaya. Termasuk, bangunan yang berada di kawasan pemugaran Jakarta.
"Gedung Sarinah memiliki latar belakang sejarah yang tidak boleh terlupakan dalam sejarah perkembangan kota di Jakarta," ujar Iwan.
Menurut dia, nantinya masyarakat tak hanya menikmati Gedung Sarinah sebagai tempat belanja. Melainkan juga unsur kepariwisataan, sejarah, serta kekayaan budaya nusantara.
Baca: Sengketa Sarinah dan Pengelola Hotel Sari Pan Pacific Berakhir Damai
Disbud DKI, kata Iwan, menggandeng tim sidang pemugaran (TSP) dalam memberi rekomendasi. TSP beranggotakan ahli pelestarian dari berbagai disiplin ilmu.
"Hingga kemudian diterbitkan surat rekomendasi pemugaran," tutur dia.
Iwan mengungkapkan PT Sarinah berencana membangun gedung parkir non-permanen. Fasilitas itu berada di posisi timur Gedung Sarinah sehinngga tidak menghalangi eksposur gedung dari Jalan MH Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Sunda.
"Gedung parkir terdiri dari empat lantai dengan desain yang mempertimbangkan ruang hijau," ucap Iwan.
Jakarta: Dinas Kebudayaan (Disbud)
DKI Jakarta memberi rekomendasi pemugaran Gedung Sarinah, Jakarta Pusat. Gedung yang dimiliki dan dikelola PT Sarinah (Persero) itu tengah ditransformasi.
"Rekomendasi yang dikeluarkan bukti nyata upaya pelestarian dan pembangunan kota bisa saling melengkapi dan tidak menghambat satu sama lain," kata Kepala
Disbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 September 2021.
Rekomendasi itu juga bagian dari upaya perlindungan Disbud DKI terhadap bangunan cagar budaya dan objek diduga cagar budaya. Termasuk, bangunan yang berada di kawasan pemugaran Jakarta.
"Gedung
Sarinah memiliki latar belakang sejarah yang tidak boleh terlupakan dalam sejarah perkembangan kota di Jakarta," ujar Iwan.
Menurut dia, nantinya masyarakat tak hanya menikmati Gedung Sarinah sebagai tempat belanja. Melainkan juga unsur kepariwisataan, sejarah, serta kekayaan budaya nusantara.
Baca:
Sengketa Sarinah dan Pengelola Hotel Sari Pan Pacific Berakhir Damai
Disbud DKI, kata Iwan, menggandeng tim sidang pemugaran (TSP) dalam memberi rekomendasi. TSP beranggotakan ahli pelestarian dari berbagai disiplin ilmu.
"Hingga kemudian diterbitkan surat rekomendasi pemugaran," tutur dia.
Iwan mengungkapkan PT Sarinah berencana membangun gedung parkir non-permanen. Fasilitas itu berada di posisi timur Gedung Sarinah sehinngga tidak menghalangi eksposur gedung dari Jalan MH Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Sunda.
"Gedung parkir terdiri dari empat lantai dengan desain yang mempertimbangkan ruang hijau," ucap Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)